PROBLEM HUKUM DAN PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF

Suhaimi Suhaimi

Abstract


Artikel ini berjudul “Problem Hukum dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum Normatif”. Judul ini sengaja penulis angkat dalam rangka untuk memperdalam khasanah keilmuan yang berkaitan dengan persoalan problem hukum yang selama ini menjadi perbincangan yang sangat aktual dalam ranah publik. Hal ini sengaja diangkat dalam rangka untuk memberikan kontribusi pemikiran dan paling tidak menjadi acuan awal tentang eksistensi hukum yang berlaku di Negara tercinta ini. Disamping itu, juga dalam tulisan ini memberikan gambaran tentang bagaimana cara atau pendekatan dalam melakukan tindakan penelitian hukum bagi para peneliti agar sedapatnya memperoleh hasil penelitian yang benar-benar objektif dan valid, tidak ada pertentangan dengan peneliti yang lain.

Tulisan ini juga berisi pembahasan macam-macam pendekatan dalam melakukan penelitian hukum, terutama penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif ini yang diteliti menitik beratkan pada penelitian undang-undang hukum positif. Dengan menggunakan penelitian data sekunder. Untuk itu mempelajari macam-macam pendekatan penelitian sangat diperlukan agar seorang peneliti tidak keliru dalam penelitiannya. Adapun metode dalam penyusunan tulisan ini dilakukan dengan cara mengkaji literatur-literatur yang berkaitan dengan materi metodologi penelitian hukum  yang kemudian dilakukan semacam interpretasi baik secara objektif maupun subjektif.

Keywords


Hukum Normatif, Undang-undang, dan Penelitian.

References


Abdussalam,Zarkasyi.1992.Metode Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Fiqh. Yokyakarta: Balai Penelitian.

Ali, Achmad.2009. Menguak Teori Hukum Dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana.

Beekhuis, J van kan dan J.H.1983.Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Bungin,Burhan.2001.Metodologi Penelitian Kualitatif Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Darmodiharjo, Darji dan Shidarta.1999.Pokok-pokok Filsafat Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Djindang, Moh. Saleh. 1983. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan.

Hartono,Sunaryati.1991.Kapita Selekta Perbandingan Hukum.Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ibrahim, Moh. Kusnadi dan Harmaily.1988. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bakti.

Ibrahim,Johnny.2007.Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing.

Kansil.1989.Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Mamuji,Soerjono Soekanto dan Sri.1995.Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Masruchan. 2003. Metodologi Penelitian Hukum Islam. Al-Qanu>n, Vol. 6, No. 2, Desember.

Moleong, Lexy J. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Rahardjo,Satjipto.2000.Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rasjidi, Lili Rasjidi Dan Ira Tania.2002.Pengantar Filsafat Hukum. Bandung: Mandar maju.

Soekanto,Soerjono.2004.Pokok-pokok Sosiologi Hukum.Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sunggono, Bambang. 2003. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suhaimi.”Islamisasi Ilmu Pengertahuan (Telaah Kritis Pemikiran Ismail Raji al-Faruqi.” Jurnal Al-Ulum UIM Pamekasan. Vol. 2 No.1 Februari 2015.

Suhaimi.”Reinterpretasi dan Reformulasi Makna Jihad dan Qital (Studi Historis Islam dalam Tafsir Tematik). Jurnal El-Furqania, STIU Al-Mujtama’ Pamekasan. Vol. 03 No. 01 Februari 2017.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v19i2.477

Refbacks

  • There are currently no refbacks.