PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI OLEH INSTANSI PEMERINTAH DAN/ATAU LEMBAGA SWASTA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2016

Muhammad Muhammad

Abstract


Tindak pidana pencucian uang semakin marak terjadi diberbagai Negara di dunia, khususnya yang sering terjadi di Indonesia. Tidak hanya dalam tataran diskursus saja akan tetapi telah terwujud dalam tataran realitas. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi dan memberantas hal tersebut sudah maksimal dilakukan. Terutama dengan ditetapkannya Peraturan  Pemerintah  Nomor  2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi  Oleh  Instansi Pemerintah dan/atau Lembaga Swasta Dalam Pencegahan dan Pemberantasan  Tindak Pidana Pencucian  Uang. Dalam tulisan ini akan dibahas secara lengkap tentang peraturan tersebut.

Keywords


Crime, Money Laundering, Data, Information.

References


Garnasih, Yenti. 2011. Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering). Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

https://kbbi.web.id/data, diakses tanggal 12 Agustus 2017, jam: 12.30 WIB.

https://kbbi.web.id/informasi, diakses tanggal 12 Agustus 2017, jam: 12.30 WIB.

https://jagokata.com/arti-kata/pemerintah.html, diakses tanggal 12 Agustus 2017, jam: 12.30 WIB.

https://kbbi.web.id/swasta, diakses tanggal 12 Agustus 2017, jam: 12.30 WIB.

Husein, Yunus. Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia, diakses https://yunushusein.files.wordpress.com/2007/07/12_pencegahan-pemberantasan-tppu-di-ind_x.pdf.Hamzah, Andi. 2010. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

____________. 2003. PPATK: Tugas, Wewenang, dan Peranannya Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencucuian Uang. Jurnal Hukum Bisnis, (Volume 22 Nomor 3, 2003).Sutedi, Adrian. 2010. Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, Dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

____________. 2003. PPATK: Tugas, Wewenang, dan Peranannya Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencucuian Uang. Jurnal Hukum Bisnis, (Volume 22 Nomor 3, 2003).

Prastowo, Andi. 2011. Memahami metode-metode penelitian: suatu Tinjauan Teoristis dan Praksis, Jogjakarta, ar-Ruzz Media.

Poernomo, Bambang. 2010. Asas-asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Ghalilea Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Oleh Instansi Pemerintah dan/atau Lembaga Swasta Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

P.A.F. Lamintang. 2009. Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rambe, Rido Tri Sandi. Peranan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Modus Private Banking Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, diakses https://media.neliti.com/media/publications/119893-ID-peranan-pusat-pelaporan-analisis-transak.pdf.Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sjahdeini, Sutan Remy. 2010. Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti.

Setiadi, Edi dan Rena Yulia. 2010. Hukum Pidana Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Waluyo, Edi. Upaya Memerangi Tindakan Pencucian Uang (Money Laundring) Di Indonesia, diakses http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/viewFile/235/199.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v19i2.475

Refbacks

  • There are currently no refbacks.