PENENTUAN PEMILIK HAK ATAS TANAH DALAM SENGKETA TANAH SEBAGAI FASILITAS PENDIDIKAN

Achmad Rifai

Abstract


Pembangunan manusia di bidang pendidikan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya tidak dapat melepaskan ketergantungan terhadap tanah.Tanah dalam pembangunan di bidang pendidikan menjadi sarana dan prasarana, karenanya tanah menjadi kebutuhan sentral, sehingga  tanah kerap menjadi rebutan danacapkaliter­jadi sengketa di antara sesamanya. Untuk itulah diperlukan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah guna menentukan pemilik hak atas tanah. Sehubungan dengan hal tersebut permasalahan yang disajikan dalam tulisan ini adalah menentukan pihak yang paling berhak terhadap tanah yang menjadi obyek fasilitas pendidikan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif yakni dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, maka penentuan pihak yang paling berhak atas tanah adalah terpenuhinya data fisik dan data yuridis sebagai syarat mutlak.

Keywords


Hak atas Tanah, Sengketa Tanah, Data Fisik dan Data Yuridis.

References


Adriana Pakendek.2017.”Cerminan Keadilan Bermartabat dalam Putusan Pengadilan Berdasarkabn Pancasila ”.Jurnal Yustitia, Fakultas hukum Unira.Vol.18 No.1 Mei 2017.

Ariesta Dicky Pratama, “Warga Tutup Paksa 2 Sekolah Karena Sengketa Lahan”, http://dicky100490.blogspot.com, h.1, dikunjungi pada tanggal 19 Nopember 2015.

Azis,Abd. “Sengketa Tanah Ganggu Proses Belajar-Mengajar di Madura”, www.abdazis.info, 10 Pebruari 2012, h.1, dikunjungi pada tanggal 4 Nopember 2015.

Cak Sur, “Di Pamekasan, Sengketa Lahan Sekolah Bertambah”, http://surabaya.tribunnews, h.1, 19 Mei 2010, dikunjungi pada tanggal 4 Nopember 2015

Ganet,, “Lahan Tidak Dibayar Warga Ancam Segel Sekolah”, http://banten.antarnews.com, 31 Mei 2011, h.1, dikunjungi pada tanggal 19 Nopember 2015

Hartanto,J. Andy.2014.Hukum Pertanahan Karakteristik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak atas Tanahnya.Surabaya: LaksBangJustitia.

Indroharto, Usaha mehamami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2000

Joniansyah, “Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Segel Gedung Sekolah”, http://Metro.tempo.com, h.5, dikunjungi pada tanggal 19 Nopember 2015

Manan, H.Abdul.2005. Aspek-Aspek Pengubah Hukum.Jakarta:Kencana.

Muhadar.2013.Korban Pembebasan Tanah PrespektifViktimologis, Cet. I.Yogyakarta: Rangkang Education.

M. Hadjonet. al., Philipus.2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia.Yogyakarta: gadjah Mada University Press.

PM003, “Warga Meukek Protes Tanahnya Diserobot Pemerintah”, h.1, dikunjungi pada tanggal 19 Nopember 2015

SMK 1 Malang, “Tuntut Transparansi Ganti Rugi Lahan Sekolah”, www.skm1malang.sch.id, h.1, dikunjungi pada tanggal 19 Nopember 2015.

Suwitra,I Made. “Konsep Komunal Religius sebagai Bahan Utama dalam Pembentukan UUPA dan Dampaknya terhadap Penguasaan Tanah Adat di Bali”, http://jurnalperspektif-fhuwks.blogspot.com, Juli 2011, h.1, dikunjungi tanggal 5 Nopember 2015.

Suwitra,Imam. 2007. Hukum Adat Sketsa Asas.Yogyakarta:Liberty.

Sutedi,Adrian. 2008. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Cet. II. Jakarta:Sinar Grafika.

SudjarwoMarsoemetal, Pedoman Lengkap Ganti Untung Pengadaan Tanah, Cet.I, Renebook, Jakarta Selatan, 2015

Sumali. 2003. Reduksi Kekuasaan Eksekutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu).Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Sugiharto etal., Umar Said.2015. Hukum Pengadaan Tanah Pengadaan Hak atas Tanah untuk Kepentingan Umum Pra dan Pasca Reformasi,Cet.II. Malang:Setara Press.

Santoso,Urip.2014. Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Cet. IV.Jakarta: Kencana.

TerHaarBzn,B.2013.Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat (terjemahan K. Ng. SoebaktiPesponoto). Jakarta Timur:Balai Pustaka.

Tunggul Susilo, “Kejaksaan Percepat Penyidikan Korupsi Dana Prona Tulungagung”, http://www.antarajatim.com, 10 Agustus 2015, h.1, dikunjungi pada tanggal 25 Nopember 2015

Uzi, “Penanganan Sengketa Lahan Sekolah Belum Tuntas”, www.koranmadura.com, h.1, 30 Desember 2013, dikunjungi pada tanggal 4 Nopember 2015.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v19i2.474

Refbacks

  • There are currently no refbacks.