TRADISI BHEN-GIBHEN PADA PERKAWINAN ADAT MADURA PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

Jamiliya Susantin

Abstract


Tradisi bhen-gibhen pada perkawinan adat Madura ditinjau dari perspekrtif sosiologi hokum Alfred Schutz dan sosiologi hokum emile Durkheim, ada dua teori yakni teori fenomenologi dan teori fakta social. Teori fenomenogi menurut Alfred Schutz adalah dipusatkan terhadap satu aspek dunia sosial yang disebut kehidupan dunia atau dunia kehidupan sehari-hari. Dan Fakta social nomaterial, yakni sesuatu yang dianggap nyata (external). Fakta social jenis ini merupakan fenomena yang bersifat inter subjektif yang hanya dapat muncul dari dalam kesadaran manusia. Maka atas fenomena ini, masyarakat mempunyai kesadaran kolektif yang membuahkan nilai-nilai dan menjadikan nilai-nilain tersebut sebagai sesuatu yang ideal perindividual. Tradisi bhen-gibhen ini terbentuk bukan karena adanya kesenangan atau kontrak social, namun melainkan adanya factor lain yang lebih penting dari itu yakni collective conciousness atau kesadaran kolektif.

Keywords


Tradisi, bhen-gibhen, Perkawinan, Madura

References


Azif, Faza Maula. 2019. Layak Tidaknya Seorang yang tidak Beragama Hidup di Negeri dengan Dasar Falsaah Pancasila, (Karya Ilmiah Mahasiswa S1-Teknik Inormatika). Diakses 02.58 AM/01-01,2019.

Durkheim, Emile. 2003. The Elementary Forms of Religions Life, terj. Inyak Ridwan Muzir, Sejarah Agama. Yogyakarta: Ircsod.

Esten, Mursal. 1999. Kajian Transformasi Budaya. Bandung: angkasa.

Ghozali, Abdul Rahman. 2003. Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media Group.

Hadikusuma, Hilman. 1990. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Agama. Bandung:Tp.

Hakim, Moh. Nur. 2003. Islam Tradisional dan Reformasi Pragmatism, Agama Dan Pemikiran Hasan Hanafi. Malang: Bayu Media Publishing.

Jatmiko, Sigit. 2003. Teori-teori Sosial: Observasi Kritik Terhadap Para Filosof Terkemuka, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Khallaf, Wahhab. 1999. Kaidah-Kaidah Hokum Islam. Bandung: Risalah.

KJ. Veeger. 1993. Realitas Sosial. Jakarta: Gramedia.

Makruf, Jamhari, dan Asep Saepunin Jahar. 2013. Hukum Keluarga, Pidana, dan Bisniskajian Perundang-Undanga di Indonesia, Fikih dan Hukum Internasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Pals, Daniel L. 1996. Seven Theories of Religion. New York: Oxford University Press.

Poloma, Margaret M. 2013. Sosiologi Kontemporer. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Ritzer, George dan Goodman, Douglas J. 2008. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Predana Media.

Ritzer, George. 2011. Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda. Jakarta: Raja Grafindo.

Schutz, Alfred dalam John Wild dkk. 1967. The Phenomenology of the Social World. Illinois Northon University Press.

Soekanto, Soerjono. 1992. Intisari Hukum Keluarga. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Syafe’I, Rahmat, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung; Pustaka Setia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. 2007. Bandung: Citra Umbara.

Van.L.J. Apeldom. 1978. Pengantar limit Hukum. Jakarta: Pradya Paramita.

Wignjodipoero, Soerojo. 1989. Pengantar dan Asas Hukum Adat, Bandung: Tp.

Wirawan,I.B. 2013. Teori-Teori Dalam Tiga Paradigma. Jakarta: Kencana PrenadaMedia Group.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v19i2.473

Refbacks

  • There are currently no refbacks.