REKOGNISI HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA SEBAGAI UPAYA PENGUATAN INTEGRASI BANGSA (Solusi Alternatif Mengurangi Gerakan Radikalisme di Indonesia)

Nadir, Win Yuli Wardani

Abstract


Tugas utama Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan merupakan simbol dari nilai-nilai elemen kesatuan masyarakat Indonesia dan sebagai pengemban serta penanggung jawab pelaksanaan pemerintahan adalah membangun kesejahteraan rakyat. Hal ini sudah ditegaskan di dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai visi-misi Indonesia merdeka. Makna kesejahteraan rakyat erat kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan jasmani yang harus dipenuhi oleh Presiden. Prinsip kesejahteraan menempati posisi yang sangat sentral dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 setelah asas perlindungan, karena tujuan negara merdeka dan pembentukan pemerintahan negara adalah melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum yang menjadi ciri khas sebuah negara penganut new welfare state sebagai konsep yang universal bagi negara-negara dunia ketiga yang sedang berkembang. Prinsip constitutional of recognition terhadap hak kesejahteraan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan upaya menanggulangi gerakan radikalisme sebagai prnsip yang sangat esensial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika dahulu gerakan pemikir Hak Asasi Manusia (HAM)  dibangun karena adanya tindakan sewenang-wenang dari penguasa, maka saat ini digerakkan dan dibangun dalam rangka menguatkan integrasi bangsa.

 

 

Keywords


Rekognisi, Hak Konstitusional, Warga Negara, Integrasi Bangsa, Radikalisme.

References


Azhar, Muhammad, Filsafat Politik: Perbandingan Antara Islam dan Barat, cetakan kedua, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1997.

Bahagijo, Sugeng & Asmara Nababan, Hak Asasi Manusia: Tanggung Jawab Negara Peran Institusi Nasional dan Masyarakat, Jakarta, 1999.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia, 1988.

Cohen, Morris L. & Kent C. Olson, Legal Research, West Publishing Company: St. Paul, Minn, 1992.

Davidson, Scott. Hak Asasi Manusia: Sejarah, Teori dan Praktek Dalam Pergaulan Internasional. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1994.

Eduardus Marius Bo, “Hak Asasi Manusia, Konsepsi dan Perwujudannya Menurut UUD 1945 Pasca Amandemen”, makalah disampaikan dalam Lokakarya Penegakan HAM yang diselenggarakan oleh Kantor Kesbang dan Linmas Kab. Probolinggo, 30 Nopember 2005.

Hamid, Shalahuddin. Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam, cet. Ke-2. Jakarta: Amissco, 2003.

Lestari, Sri Anak-Anak Muda Indonesia Makin Radikal, BBC Indonesia, 18 Februari 2016, h. 1,dalam Ahmad Asrori, Radikalisme di Indonesia: Antara Historisitas dan Antropisitas, dalam ejournal.radenintan.ac.id/index.php/KALAM/article/download/331/187JurnalKalam: Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, Volume 9, Nomor 2, Desember 2015, diakses 18 April 2018.

Luthfi J. Kurniawan, et.al, Negara Kesejahteraan dan Pelayanan Sosial, Malang: Intrans Publishing, 2015.

M. Luqman Hakiem. Dekalarasi Islam Tentang HAM, Surabaya: Risalah, 1993.

Mahfud MD, Moh. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1993.

Maududi, Mawlana Abu A’la.Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Islam . Terjemahan dari Human Right in Islam oleh Bambang Iriana Djajaatmadja. Jakarta: Bumi Aksara, 2000.

Muslimin, Amrah. Beberapa Asas dan Pengertian Pokok Tentang Administrasi dan Hukum Administrasi, Bandung: Alumni.1985.

Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Naning, Ramdlon. Cita dan Citra Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Lembaga kriminologi Universitas Indonesia Program Penunjang Bantuan Hukum Indonesia, 1983.

Pudjiarto, Harun. Hak Asasi Manusia Kajian Filosofis Dan Implementasinya Dalam Hukum Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: Andi Offset, 1999.

Purbopranoto, Koentjoro (ed). Hak Asasi Manusia dalam Pancasila, Tjenk Willink, 1998.

UUD Negara RI Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Universal Declaration of Human Rights 1948

W. Kusumah, Mulyana. Hukum dan Hak Asasi Manusia: Suatu Pemahaman Kritis. Bandung: Alumni, 1981.

Wahid, Abdul dan Muhammad Irfan. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan. Bandung: Refika Aditama, 2001.

Wahjono, Padmo. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum,Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v19i2.471

Refbacks

  • There are currently no refbacks.