ANALISIS RISIKO DALAM KREDIT SINDIKASI PADA BANK KONVENSIONAL
Abstract
Abstrak
Kredit sindikasi merupakan salah satu sumber pendapatan dan keuntungan terbesar bagi bank. Disamping itu juga merupakan sumber risiko terbesar pula, sehingga perlu dijaga stabilitasnya agar bank tetap dalam keadaan sehat dan profit. Isu hukum yang dikaji adalah apa upaya bank untuk meminimalkan risiko kredit sindikasi bermasalah dan apa upaya bank untuk menyelesaikan kredit sindikasi bermasalah. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Upaya yang dilakukan bank untuk meminimalkan risiko kredit sindikasi bermasalah adalah bank menerapkan secara tegas prinsip kehati-hatian, prinsip kepercayaan, prinsip 5C, prinsip 7R, prinsip 3R, prinsip matching, prinsip kesamaan valuta, prinsip perbandingan antara pinjaman dengan modal, prinsip perbandingan antara pinjaman dengan harta, asuransi kredit sindikasi, prinsip Good Corporate Governance dan ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Bank untuk menyelesaikan kredit sindikasi bermasalah dengan upaya non litigasi dan upaya litigasi.
Keywords
References
Daftar Pustaka
Hadiwigeno, Soetatwo dan Faried Wijaya.tt. Lembaga-Lembaga Keuangan dan Bank Perkembangan Teori dan Kebijaksanaan Bagian Pertama. Jakarta:Tp.
Hartono, Sri Rejeki. 2008. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Hasan, Djuhaendah. 1996. Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal. Bandung: Citra Aditya Bakti.
http://bankernote.com/pelunasan-restrukturisasi-dan-penyelamatan-kredit/, diakses tanggal 13 Juni 2016.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Supratomo, Heru. 1996. Hak Tanggungan Sebagai Pengaman Kredit Perbankan, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Kesiapan Undang-Undang Hak Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum tindakan penyelamatan kredit. Tanggungan, Bandung: FH UNPAD.
Suyatno, Thomas. 1990. Dasar-Dasar Perkreditan. Jakarta: Gramediah.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/28/DPNP tanggal 13 Juli 2013 perihal Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Sutejo, Siswanto. 2007. The Management of Commercial Bank. Jakarta: Damar Mulia Pustaka.
Subagyo, Ahmad. 2015. Teknik Penyelesaian Kredit Bermasalah. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Usanti, Trisadini Prasastinah. 2014. “Penanganan Risiko Hukum Pembiayaan di Bank Syariah”, Yuridika, Volume 29 No. 1, Januari-April Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Pasal 1 angka 1.
DOI: 10.53712/yustitia.v19i1.409
Refbacks
- There are currently no refbacks.