IMPLIKASI YURIDIS POLIGAMI BAWAH TANGAN PERSPEKTIF UU NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Masykurotus Syarifah

Abstract


Abstrak

Perkawinan merupakan suatu ikatan dalam bentuk perjanjian yang mana di dalamnya menyangkut hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang apabila tidak dipenuhi dapat menimbulkan suatu akibat hukum. Ada tiga macam bentuk perkawinan yang kita ketahui dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu perkawinan monogami, perkawinan poliandri, dan perkawinan poligami. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai poligami. Pengaturan tersebut terdapat dalam Pasal 3 ayat (2) sampai dengan Pasal 5 Undang-undang Perkawinan. Perkawinan poligami harus dilakukan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila perkawinan poligami tersebut dilakukan di bawah tangan, maka perkawinan tersebut tergolong ilegal karena tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga hak-hak keperdataannya tidak mempunyai kekuatan hukum, baik bagi wanita yang dinikahi maupun terhadap anak keturunannya.

Keywords


Implikasi, Poligami, Bawah tangan.

References


Daftar Pustaka

Abdurrahman, Soejono. 2008. Metode Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta.

Asikin, Amiruddin & Zainal. 2003. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.

Bisri, Cik Hasan. 1999. Kompilasi Hukum Islam Dan Peradilan Agama. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Bukhari (al), Al-Imam Abi ‘Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim. Sahih al-Bukhari, Juz VII. Beirut: Maktaba al-Tiqafiyah.

Engineer, Ashgar Ali. 2003. The Qur’an Women and Modern Society. terjemahan. Agus Nuryanto. Pembebasan Perempuan. Yogyakarta: LKis.

Gani Abdullah, Abdul. 1995. Tinjauan Hukum Terhadap Perkawinan Di Bawah Tangan. Jakarta: Mimbar Hukum.

Kodir, Faqihuddin Abdul. 2005. Memilih Monogami. Yogyakarta: Pustaka Pesantren.

Manan, Abdul. 2005. Aneka Masalah HukumPerdata Islam di Indoensia. Jakarta: Kencana.

Nasution, Khoiruddin. 1996. Riba dan Poligami. Yogyakarta: ACAde MIA.

Rofiq, Ahmad. 2003. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja grafindo Persada.

Romulyo, M. Idris. 1999. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Soemiyati. 1999. Hukum Perkawinan dan UUP No. 1 Tahun 1974. Yogyakarta: Leberty.

Suryabrata, Sumadi. 2005. Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Syuqqah, Abu dan Abdu al-Halim. 1998. Kebebasan Wanita. Jakarta: Gema Insani Perss.

Taringan, Amiur Nuruddin & Azhari Akmal. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Trianto, Tutik dan Titik Triwulan. 2007. Poligami Perspektif Perikatan Nikah. Jakarta: Prestasi Pustakaraya.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v19i1.404

Refbacks

  • There are currently no refbacks.