KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN UMUM: STUDI PUTUSAN GUGATAN IJAZAH PALSU PRESIDEN JOKOWI

Ratu Ruby

Abstract


Abstrak

Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan Nomor 610/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, yang menolak gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Kajian difokuskan pada aspek kompetensi absolut peradilan umum dalam menangani perkara yang menyangkut Presiden sebagai pejabat publik, serta penerapan asas perbuatan melawan hukum dalam konteks pejabat negara. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif terhadap amar dan pertimbangan majelis hakim. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengadilan menilai gugatan tidak memenuhi syarat formil karena objek sengketa berada di luar ranah perdata, melainkan dalam lingkup hukum tata negara dan administrasi. Kesimpulannya, perkara ini mempertegas batas yurisdiksi peradilan umum dalam mengadili pejabat negara yang masih aktif menjabat.

 


Keywords


Kompetensi absolut, perbuatan melawan hukum, pejabat negara, peradilan umum, ijazah palsu.

References


Achmad Hasan Basri dan Rina Suryanti. (2023). Hukum Acara Perdata Sebuah Pengantar. Cetakan Pertama. Jember: Al-Bidayah

Ahmad Rifai. (2010). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Herziene Indonesisch Reglement

I Dewa Agung Ayu Mas Puspitaningrat, “Analisis Yuridis Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard,” Jurnal Hukum dan Pembangunan 49, no. 3 (2024): 210-215.

Kitab Undang-Undang Acara Perdata

Literature, AA Ramadhan - Journal of Mandalika, and undefined 2025. “Sengketa Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tata Usaha Negara Terkait Dengan Perkara Sengketa Pertanahan.” Ojs.Cahayamandalika.Com 6, no. 1 (2024): 2745–5963. https://www.ojs.cahayamandalika.com/index.php/jml/article/view/3993.

Lubis, F, … FH Harahap - … Journal of Law, and undefined 2025. “ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM MENCARI PUTUSAN FORMIL.” Bureaucracy.Gapenas-Publisher.Org. Accessed November 17, 2025. https://www.bureaucracy.gapenas-publisher.org/index.php/home/article/view/623.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata (Jakarta: Sinar Grafika, 2017), hlm. 120-125.

Machmudin, D. D. (2000). Pengantar Ilmu Hukum (sebuah sketsa). Bandung: PT Refika Aditama.

Mahfud MD, Perdebatan Hukum Konstitusi Pasca Reformasi (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. 101-105.

Mhd. Fakhrurrahman Arif. 2024. Upaya Menjamin Hak. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara Vol 7 No 1

Muhammad Raziv Barokah, “Pergeseran Kompetensi Absolut dari Peradilan Umum ke Peradilan Tata Usaha Negara,” Jurnal Kritis Studi Hukum 1, no. 1 (2023): 5-10.

Muhtar, M. H. (2019). Model Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Dalam Rangka Harmonisasi Lembaga Penegak Hukum. Jambura Law Review, 1(1)

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1149 K/Sip/1975 (1975).

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 817/Pdt.G/2023/PN Dps (2023).

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 610/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst

Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 592/G/2025/PN Skt (2025).

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 592/G/2022/PTUN.JKT (2022).

Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering

Reynold Simandjuntak. (2025). Keadilan Prosedural dan Kepastian Hukum dalam Perkara Perdata (Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 555 PK/Pdt/2023). Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora Vol 5 No 4

Rinaldi Siregar, Anjas, Anna Erliyana, and Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. “Disputes Over General Election Results Based on Judicial Activism and Judicial Restrain in Realizing the Principles of Honest and Fair in General Elections.” Ejournal.Tsb.Ac.Id 15, no. 2 (2025). https://doi.org/10.37630/jpi.v15i2.3102.

R. Soeroso, Praktek Hukum Acara Perdata (Jakarta: Sinar Grafika, 2001), hlm. 60-63.

Runtu, Geofanny M C, Deasy Soekromo, and Victor D D Kasenda. “Prosedur Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata.” Ejournal.Unsrat.Ac.Id 12, no. 4 (2024). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/55736.

Siregar, F. (2021). Peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa: Analisis kritis terhadap putusan Mahkamah Agung. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2)

Sri Hartini, Setiati Widihastuti, dan Iffah Nurhayati, “Eksekusi Putusan Hakim dalam Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Sleman,” Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan 14, no. 2 (2017): 130-135.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia (Yogyakarta: Liberty, 2009), hlm. 12-15.

Svinarky, I. “Bagian Penting Yang Perlu Diketahui Dalam Hukum Acara Perdata Di Indonesia,” 2019. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=Nw-yDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR1&dq=Penekanan+pada+pemenuhan+syarat+formil+gugatan,+seperti+kejelasan+identitas+para+pihak,+posita+(uraian+peristiwa+dan+dasar+hukum),+dan+petitum+(tuntutan)+yang+logis,+bukan+sekadar+p.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v26i2.2930

Refbacks

  • There are currently no refbacks.
https://ppu.untad.ac.id/ https://elearning.itenas.ac.id/ https://tpid.pekanbaru.go.id/ https://heylink.me/jagungbetslot88uangasli/