KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: PERSPEKTIF SEPARATION OF POWERS

Moh. Siswanto, Mawardi Mawardi

Abstract


Abstrak

Kewenangan Presiden dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan elemen penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang mengadopsi prinsip pemisahan kekuasaan. Dalam praktik ketatanegaraan, Presiden tidak hanya menjalankan fungsi eksekutif, tetapi juga memiliki peran dalam proses legislasi, baik melalui pengajuan rancangan undang-undang maupun penerbitan regulasi pelaksana seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Keadaan ini menimbulkan perdebatan terkait batas-batas kekuasaan eksekutif serta potensi terjadinya dominasi atas fungsi legislasi. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji wewenang Presiden dalam pembentukan hukum berdasarkan konsep pemisahan kekuasaan, serta menilai mekanisme pengawasan yang diperlukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan hukum positif dan putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Hasil studi menunjukkan bahwa meskipun Presiden memiliki dasar hukum untuk menetapkan regulasi, kewenangan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Peran Presiden dalam bidang legislasi harus tetap berada dalam kerangka pelaksanaan undang-undang yang telah ditetapkan oleh legislatif. Untuk menjaga keseimbangan antar cabang kekuasaan, diperlukan sistem pengawasan konstitusional dan politik yang efektif. Oleh karena itu, kewenangan normatif Presiden dalam membentuk regulasi tidak boleh disalahgunakan untuk membuat norma hukum yang berdiri sendiri di luar ketentuan yang diatur oleh undang-undang.


Keywords


Presiden, legislasi, pemisahan kekuasaan, wewenang eksekutif, konstitusi.

References


Bahri, S., & Fathumulloh, H. (2024). Antara Pemilu dan Etika : Batasan Kewenangan Presiden dalam Kontestasi Pemilihan Presiden di Indonesia.

Ferayanti, T. (2019). Analisis Kewenangan Presiden Terhadap Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Menurut Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Mpr, Dpr, Dpd Dan DPRD (Pasca Putusan Mk Nomor 16/Puu-Xvi/2018). Sustainability (Switzerland).

Hadi, F., & Ristawati, R. (2020). Pemindahan Ibu Kota Indonesia dan Kekuasaan Presiden dalam Perspektif Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 17(3).

Kanang, A. R. (2018). Diskursus Pembatasan Kekuasaan Presiden Dalam Sistem Presidensial Menurut Uud 1945. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 7(1).

Maziyah, D. S., & Nugraha, X. (2021). Komparasi Kewenangan Eksekutif Dalam Pembentukan Undang-Undang Pada Sistem Pemerintahan Presidensil: Antara Indonesia Dengan Amerika. Jurnal Selat, 8(1).

Medea, P. (2014). Kekuasaan Presiden Ri Dalam Bidang Legislatif Setelah Amandemen Uud 1945. Lex Administratum, 1(2).

Purnomo, S. (2021). Dampak Komite Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional Terhadap Berbagai Regulasi. Komite Penanganan COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional.Jenis Vaksinasi Di Indonesia, 68(1).

Rahman, M. H. T. (2024). Batas Kekuasaan Presiden Dalam Konstitusi Indonesia.

Rahmawati, I. (2020). Analisis yuridis-normatif terhadap peran dan tindakan telemarketing dalam transaksi digital. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(1).

Rohmah, E. I. (2023). Dinamika Overlapping Kewenangan Dpr Dan Presiden Dalam Pembentukan Kebijakan Negara. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 13(1).

Setiawan, D. (2020). Analisis Putusan Mk Nomor 91/Puu-Xviii/2020 Tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Uu Cipta Kerja).

Ummah, V. R. (2022). Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 2(12).


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v26i2.2927

Refbacks

  • There are currently no refbacks.
https://ppu.untad.ac.id/ https://elearning.itenas.ac.id/ https://tpid.pekanbaru.go.id/ https://heylink.me/jagungbetslot88uangasli/