ANALISIS TERHADAP MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM SISTEM HUKUM POSITIF INDONESIA (KAJIAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024)
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas kepatuhan dan kelayakan hukum masa jabatan kepala desa dalam sistem hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui Efektivitas hukum pengaturan masa jabatan kepala desa menurut hukum positif Indonesia terhadap kinerja kepala desa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif (legal research). Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan bahan buku berupa studi kepustakaan, yang mencakup bahan hukum primer dan sekunder. Analisis Data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah secara normatif, yakni mengenai teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin, pasal-pasal mengenai pembatasan masa jabatan kepala desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa erbandingan menunjukkan bahwa masa jabatan kepala desa yang lebih panjang dan fleksibel disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika di tingkat desa. Sementara itu, pembatasan yang lebih ketat untuk presiden dan kepala daerah mencerminkan upaya untuk menjaga dinamika politik yang sehat di tingkat nasional dan regional. Secara hukum, semua batasan ini dirancang untuk memastikan rotasi kekuasaan yang adil dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dengan adanya pembatasan masa jabatan, kepala desa diharapkan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Mereka menyadari bahwa setiap enam tahun sekali akan ada penilaian kinerja yang menentukan kelayakan mereka untuk dipilih kembali. Hal ini mendorong kepala desa untuk fokus pada kinerja, hasil, dan inovasi, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan desa. Pembatasan ini juga memperkuat pengawasan oleh masyarakat dan mendorong perencanaan jangka panjang yang berkelanjutan. Implementasi yang efektif dari pembatasan masa jabatan ini memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat dan dukungan dari pemerintah daerah.
Kata kunci: Batas kepatutan dan kelayakan, masa jabatan, kepala desa, presiden dan kepala daerah
References
Ahmad Jaya, 2019. Sejarah Terbentuknya Desa Bangkali Kecamatan Watopute Kebupaten Muna: 1976-2017
Barimbing, 2022. Tinjauan Yuridis Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014
Edi Santosa, Siti Aisyah. Dasar-dasar Sistem Pemerintahan, modul 1.
Ferizaldi, 2016. Dinamika Otonomi Daerah di Indonesia
Hasjimzoem, 2014. Dinamika Hukum Pemerintahan Desa. (FH, Universitas Lampung)
Helmi Chandra, 2023, Desain Konstitusionalitas Pembatasan Masa Jabatan Kepala Desa Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Volume 12 Nomor 1 (Jurnal RechtsVinding: Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta)
https://lunangtiga.digitaldesa.id/berita/kebijakan-pengelolaan-dan-jumlah-dana-desa-tahun-anggaran-2023, diakses pada 12 Juli 2024
https://fhis.undiksha.ac.id/lahirnya-undang-undang-nomor-6-tahun-2014-tentang-desa-salah-satu-bentuk-keseriusan-pemerintah-untuk-membawa-perubahan-pada-negeri-ini-konsep-dasar-yang-menyatakan-membangun-indonesia-dimulai-dari-de/
https://dataindonesia.id/ekonomi/detail/icw-korupsi-paling-banyak-terjadi-di-desa-pada-2022
Iis Mardeli, 2015. Kedudukan Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia.
Jimly Asshiddiqie, 2010, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta:Sinar Grafika)
Kindangen, 2020. Kedudukan pemerintahan desa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan undang-undang republik Indonesia nomor 6 rahun 2014.
K Endah, 2018. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Fisip Unigal.
Mf. Setiawan, 2016. (eprints.unm.ac.id/9209/1/SOSIAL.pdf)
Muhaimin, 2020. Metode Penelitian Hukum
Rahyunir Rauf, 2016. Penataan kelembagaan pemerintah desa berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Fisipol Universitas Islam Riau.
Rabina Yunus. Dasar-dasar sistem pemerintahan. (MODUL 1 (ut.ac.id)
Siswanto Sunarno, 2006, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, (Jakarta:Sinar Grafika).
Sugiman, 2018. Pemerintahan Desa. (FH Universitas Suryadarma)
DOI: 10.53712/yustitia.v25i2.2526
Refbacks
- There are currently no refbacks.