IMPLEMENTASI SISTEM PENILAIAN PEMBINAAN NARAPIDANA (SPPN)UNTUK PENILAIAN BERKELAKUAN BAIK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LAPAS KELAS IIA PAMEKASAN

mohammad mohammad, Achmad Rifai, Mahsun Ismail, Asha Sakinah

Abstract


Abstrak

Di dalam sistem hukum di Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi hanya sekedar penjeraan bagi narapidana, tetapi merupakan suatu rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi untuk melakukan tindak pidana di masa yang akan datang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reserach) dengan pendekatan normatif empiris. Adapun teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi terhadap pegawai dilapas kelas IIA  Pamekasan. Data hasil penelitian dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan pembinaan dan pembimbingan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan sudah berjalan sesuai dengan tujuan. Sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pembimbingan adalah petugas pemasyarakatan, narapidana dan pihak ketiga yang diajak bekerja sama. Kebijakan ini diimplementasikan melalui kegiatan jasmani, rohani, intelektual dan kemandirian. Dari setiap kegiatan yang dilakukan narapidana, disisipkan nilai-nilai karakter yang baik untuk narapidana. Adapun nilai-nilai karakter tersebut adalah nilai religius, nilai kejujuran, nilai disiplin, nilai hidup sehat, nilai mandiri, nilai jiwa wirausaha, nilai pantang menyerah, nilai berpikir kreatif dan inovatif, nilai giat bekerja. Metode yang digunakan oleh petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan dan pembimbingan sebagai pendidikan karakter adalah dengan melakukan pendekatan individual, pendekatan persuasif, keteladanan, pelatihan, praktik langsung dan pembiasaan. faktor penghambat dari pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pembimbingan sebagai pendidikan karakter bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan yaitu: a) motivasi narapidana dalam melaksanakan kebijakan pembinaan dan pembimbingan yang kurang; b) sarana prasarana dan anggaran yang terbatas; c) pemasaran yang masih kecil.

 


Keywords


Kata Kunci: motivasi narapidana, sarana prasarana, pemasaran

References


C.I harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, (Jakarta :Djambatan, 1995, hlm 1)

Jehan Lasyabudi, Dey Ravena. Implementasi Kebijakan Revitalisasi Pemasyarakatan dalam Rangka Pembinaan Narapidana di Lapas Perempuan Bandung Dihubungkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Diakses pada 25 desember 2022

Bambang sunggono, metode penelitian hukum (jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003) h. 43

Amirunddin dan Zainal Asikin, Pengntar Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Rajawali Pers, 2013),

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Cetakan keenam. (Jakarata: Kencana Prenada Media Group, 2013), hlm. 181.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v25i1.2309

Refbacks

  • There are currently no refbacks.