PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN KOTAK AMAL MASJID MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN KUHP

Shinta Yuliadita, Suhaimi Suhaimi, Mahsun Ismail, Adriana Pakendek

Abstract


Abstrak

Pencurian kotak amal majid marak terjadi di wilayah negara Indonesia khususnya di Kabupaten Pamekasan. Pencurian merupakan perbuatan dan tindakan yang di larang oleh Negara maupun Syari’at Islam. Meskipun mayoritas masyarakat Indonesia menganut agama islam namun penerapan teradap kasus pencurian menggunakan hokum Pidana Islam (KUHP). Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi terhadap pelaku pencurian kotak amal masjid dalam hukum pidana Islam dan KUHP. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah yuridis normatif. Pendekatan dalam penelitian normatif ini menggunakan peraturan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. Dari hasil pembahasan didapat informasi: pencurian dalam hukum pidana Islam diatur adalam Al-Qur’an dalam surah Al-Maidah ayat 38-39. Sanksi pencurian dalam hukum pidana Islam dengan hudud sebagai hukuman utama dan ta’zir sebagai bentuk hukuman pengganti. Sedangkan dalam hukum pidana Indonesia (KUHP), tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362-367 KUHP. Sanksi pencurian dalam KUHP yaitu pidana mati, pidana penjara dan denda, dan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu.

 


Keywords


Pencurian, Hukum Pidana Islam, KUHP.

References


Ali, Mahrus, 2015. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika: Jakarta.

Chazawi, Adami, 2016. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Malang: Pt Raja Grafindo Persada.

Ali, Zainuddin, 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Graikaa.

Marzuki, Peter Mahmud, 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mardani, 2008. “Sanksi Potong Tangan Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dalam Perspektif Hukum Islam” Jurnal Hukum, 2. April.

Rokhmadi, 2015. Hukum Pidana Islam. Semarang: CV. KArya Abadi Jaya.

Ramadan, Ismail, 2021. Pembaruan Jarimah Dalam Fiqih Jinayah. Surabaya: CV. Nariz Bakti Mulia Pulisher.

Soesilo, 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar-Komentarnya lengkap Pasal demi pasal. Bogor: Politeia.

Moeljatyo, 1998. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Angkasa.

Darmawan, Rama, Andri Wahyudi, 2022. “Tindak Pidana Pencurian dalam Hukum Islam dan Hukum Pidana Indonesia” Jurnal Pendidikan Tambusai, 2. Juni.

Hermanto, Indra Prayoga, Arianto Nurcahyono, 2022. “Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Resividis Pencurian Sepeda Motor di Kabupaten Banggai” Jurnal Riset ILmu Hukum (JRIH), 2. Desember.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v24i2.2183

Refbacks

  • There are currently no refbacks.