PENERAPAN ASAS RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN JUAL BELI GET ARISAN ONLINE BERDASARKAN LAPORAN POLISI NOMOR: LP-B/165/IV/RES.1.11./2021/SATRESKRIM/SPKT POLRES PAMEKASAN

Moh. Supriyadi, Nur Hidayat, Mahsun Ismail, Mohammad Mohammad

Abstract


ABSTRAK

Penipuan dan penggelapan merupakan salah satu contoh tindak pidana yang merugikan bagi orang lain. Tidak terpenuhinya kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar sehingga standart hidup layak tidak tercapai menjadi salah satu faktor adanya tindak pidana tersebut. Kebutuhan dasar yang dimaksud seperti makanan, pakaian, rumah atau tempat berlidung, pendidikan dan kesehatan. Akibat dari kurangnya dalam memenuhi kebutuhan pokok tersebutlah yang kemudian kejahatan terjadi dimana-mana. Salah satu cara untuk menyelesaikan instrumen persoalan yaitu dengan menyerahkan kepada pihak Kepolisan.Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris (yuridis – sosiologis). Sumber data primer pemelitian ini adalah penyidik di satreskrim Polres Pamekasan. Teknik pengumpulan datanya menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Kemudian data dianalisis melalui analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa penyelesaian tindak pidana penipuan dan penggelapan di Satreskrim Polres Pamekasan diselesaikan dengan asas restorative justice dengan menerapkan mekanisme Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dimana dalam pelaksanaannya melibatkan korban/ pelapor, pelaku/terlapor serta pihak – pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Hambatan yang dialami oleh penyidik satreskrim Polres Pamekasan dalam menerapkan asas restorative justice dalam perkara tersebut yaitu tersangka ingin melarikan diri dan seakan – akan tidak mau mengganti atau ingin menguasai sepenuhnya uang yang sebenarnya menjadi milik atau hak korban. Akan tetapi setelah berbagai upaya penyilidikan dan penyidikan dilakukan akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh penyidik Satrsekrim Polres Pamekasan dan akhirnya tersangka mengganti seluruh kerugian uang yang dialami oleh korban. Oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan adanya tawaran arisan online dengan keuntungan yang singkat dan besar akan tetapi tidak jelas sistem pengelolaannya yang nantinya akan merugikan korban.



Keywords


Tindak pidana penipuan dan penggelapan, Arisan online, Restorative Justice.

References


Bungin Burhan. 2007. Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. 2 ed, Jakarta : Kencana.

Manan Abdul. 2005. Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta: Kencana.

Moejatno. 2021 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Jakarta: Bumi Aksara.

Maipita Indra. 2013. Memahami dan Mengukur Kemiskinan, Yogyakarta: Absolute Media.

M. Husein Harun. 1991. Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Ani Purwati, Keadilan Restoratif dan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak, Surabaya: CV. Jakad Media Publishing, Tahun 2020.

Fauzan, M., Peranan Perma dan Sema Sebagai Pengisi Kekosongan Hukum Indonesia Menuju Terwujudnya Peradilan Yang Agung, Jakarta: Prenada Media Group, Tahun 2015.

Karim, “Tanggung Jawab Pelaku Pidana Pelanggaran Dalam Perspektif Restorative Justice”, Jurnal Yuridika, Vol. 31.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v24i2.2182

Refbacks

  • There are currently no refbacks.