KESALAHAN PENERAPAN HUKUM DALAM PUTUSAN SENGKETA KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN NEGERI DALAM MENGADILI SENGKETA HIBAH DI ANTARA ORANG ISLAM (Kajian Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 04/Pdt.G/2014/PN.Smp)

Achmad Rifai

Abstract


Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan  ekonomi syari'ah. Ketentuan tersebut guna membedakan dan memberikan kewenangan secara absolut kepada Lembaga Peradilan Agama terhadap Lembaga Peradilan lainnya, yaitu Peradilan Umum atau Pengadilan Negeri. Kendati Pengadilan Negeri juga berwenang mengadili sengketa sejenis tersebut, namun khusus para pihak yang bersengketa dengan menganut agama non Islam. Tetapi Pengadilan Negeri Sumenep selaku Peradilan Umum dalam perkara Nomor: 04/Pdt.G/2014/PN.Smp telah menerima, memeriksa dan mengadili sengketa hibah di antara orang-orang Islam. Sehingga dapat ditarik rumusan masalah, sudah tepatkah Pengadilan Negeri Sumenep dalam menerima, memeriksa dan mengadili sengketa hibah diantara orang-orang Islam. Setelah dikaji dengan menggunakan metode yuridis normatif yakni dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, maka Pengadilan Negeri Sumenep tersebut telah melampaui kewenangannya. Sebab baik berdasarkan teori kewenangan mengadili peradilan agama, teori kewenangan mengadili peradilan umum dan adagium iuscurianovit,[1]sifat pemeriksaan sengketa hibah di antara orang-orang oleh Pengadilan Negeri Sumenep tersebut telah melanggar hukum.

1MertokusumoSudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2010. hlm.9


Keywords


Kekuasaan Kehakiman, Lembaga Peradilan dan Kompetensi Absolut

References


Achmad Rifai. 2016.” Akibat Hukum Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia pada Pihak Lain” Jurnal Yustitia. Fakultas Hukum Unira. Vol. 17 No. 1 Mei 2016.

Harahap, Yahya. 2008. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Gunarto, Anis Mashdurohatun, Achmad Rifai, Widayati1 and Mahmutarom. 2017.“Absolute Authority Of High Court In Adjudicating Grant Dispute Among Moslem A Study of the decision of the Sumenep State Court Number: / Pdt.G/2014/PN.Smp.” Man In India, 97 (24).

Mertokusumo. Sudikno. 2010. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

____________. 2001. Penemuan Hukum sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Mustofa WildanSuyuthi. 2013. Kode Etik Hakim. Jakarta: Kencana.

NugrohoWahyu. 2013. Mendesain Undang-Undang yang Progresif dan Partisipatif Berdasarkan Cita Hukum Pancasila dalam Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media.

Nurdin Boy. H. 2012. Kedudukan dan Fungsi HAKIM dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Bandung: Alumni.

Rahardjo, Satjipto. 2009. Pendidikan Hukum sebagai Pendidikan Manusia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Retnowulan, Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. 2009. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.

Suadi, Amran. 2014. Sistem Pengawasan Badan Peradilan Di Indonesia. Cet. I. Jakarta: Rajawali Pers.

Suteki. 2013. Desain Hukum Di ruang Sosial. Yogyakarta: Thafa Media.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v18i1.199

Refbacks

  • There are currently no refbacks.