KESALAHAN PENERAPAN HUKUM DALAM PUTUSAN SENGKETA KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN NEGERI DALAM MENGADILI SENGKETA HIBAH DI ANTARA ORANG ISLAM (Kajian Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 04/Pdt.G/2014/PN.Smp)
Abstract
1MertokusumoSudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2010. hlm.9
Keywords
References
Achmad Rifai. 2016.” Akibat Hukum Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia pada Pihak Lain” Jurnal Yustitia. Fakultas Hukum Unira. Vol. 17 No. 1 Mei 2016.
Harahap, Yahya. 2008. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Gunarto, Anis Mashdurohatun, Achmad Rifai, Widayati1 and Mahmutarom. 2017.“Absolute Authority Of High Court In Adjudicating Grant Dispute Among Moslem A Study of the decision of the Sumenep State Court Number: / Pdt.G/2014/PN.Smp.” Man In India, 97 (24).
Mertokusumo. Sudikno. 2010. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
____________. 2001. Penemuan Hukum sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Mustofa WildanSuyuthi. 2013. Kode Etik Hakim. Jakarta: Kencana.
NugrohoWahyu. 2013. Mendesain Undang-Undang yang Progresif dan Partisipatif Berdasarkan Cita Hukum Pancasila dalam Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media.
Nurdin Boy. H. 2012. Kedudukan dan Fungsi HAKIM dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Bandung: Alumni.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Pendidikan Hukum sebagai Pendidikan Manusia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Retnowulan, Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. 2009. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.
Suadi, Amran. 2014. Sistem Pengawasan Badan Peradilan Di Indonesia. Cet. I. Jakarta: Rajawali Pers.
Suteki. 2013. Desain Hukum Di ruang Sosial. Yogyakarta: Thafa Media.
DOI: 10.53712/yustitia.v18i1.199
Refbacks
- There are currently no refbacks.