ANALISA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA TERHADAP PERCERAIAN APARATUR SIPIL NEGARA ATAU PEGAWAI NEGERI SIPIL

Hisbul Mazaqi, Farhan Sean Azad, Nesa Ashlih Rachmawati, Salsa Bila Rajuna, Yuyun Farida, Makhrus Makhrus

Abstract


ABSTRAK

 

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang mengatur tentang perkawinan, menyebutkan bahwa hanya harta benda yang diperoleh suami istri selama perkawinan yang dianggap sebagai harta bersama. Dalam pembagian sumber daya bersama, harus adil antara keduanya mengingat seberapa besar komitmen dalam memperolehnya. Pembagian harta bersama ini juga seringkali menjadi permasalahan antara kedua belah pihak, akibat dari ketidakjelasan kepemilikan dan juga ketidakadilan dalam penbagiannya. Rumusan masalah yang muncul adalah bagaimana prosedur pembagian harta bersama dalam perceraian bagi Aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan pembagian harta bersama pada kasus perceraian aparatus sipil negara ini bahwa pembagiannya berdasarkan besaran kontribusi keduanya dalam memperoleh harta tersebut. Jika ada harta yang diperoleh bersama haruslah masing-masing menyiapkan bukti kepemilikan untuk menjadi barang bukti sebelum diputuskan oleh hakim. Pada proses pembagian ini juga dapat diselesaikan melalui pengadilan (litigasi) atau melakukan perdamaian diluar pengadilan (non litigasi).

 

Kata kunci: pembagian harta bersama; perceraian; Pegawai Negeri Sipil


Keywords


pembagian harta bersama; perceraian; Pegawai Negeri Sipil

References


Adji, A. R. (2021). Pengaturan Hukum Harta Bersama Dalam Putusan Perceraian. Jurnal Kertha Semaya, 9(12), 2292–2305.

Ahmad. (2019). Peradilan Agama di Indonesia. Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 6(2), 312–339.

Cahyani, A. I. (2019). Peradilan Agama sebagai Penegak Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(1), 119. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i1.9483

Dr. Vladimir, V. F. (2020). Kedudukan Harta Bersama dalam Perkawinan. Gastronomía Ecuatoriana y Turismo Local., 1(69), 5–24.

Fakih, M., Rodliyah, N., & Murniati, R. (2021). UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM HARTA PERKAWINAN DALAM.

Firdawaty, L. (2019). Filosofi pembagian harta bersama. Asas: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 8(1), 88–102. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/asas/article/view/1227

Hikmatiar, E. (2018). Nafkah Iddah Pada Perkara Cerai Gugat. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(1).

I Ketut Windia. (2020). Kedudukan Hukum Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kerta Dyatmika, 17(1), 21–30. https://doi.org/10.46650/kd.17.1.815.21-30

Ilham, M. (2021). Objek Harta Bersama Pasca Perceraian. Taqnin: Jurnal Syariah Dan Hukum, 03(02), 35–50.

Karim, K., Akbar, M., & Syahril, F. (2021). Jurnal litigasi amsir. 9(November), 1–12.

Kurniawan, M. B. (2019). Pembagian Harta Bersama Ditinjau Dari Besaran Kontribusi Suami Istri Dalam Perkawinan. Jurnal Yudisial, 11(1), 41. https://doi.org/10.29123/jy.v11i1.224

Nasution. (2019). Analisis percerian menurut kompilasi hukum islam. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 5(2), 129.

Nawawi, K. (2019). Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia. Mizan: Journal of Islamic Law, 1(1), 1–16. https://doi.org/10.32507/mizan.v1i1.104

Nunung Rodliyah. (2019). Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Keadilan Progresif, Volume 5 N(1), h. 12.

Nurreka Sekar Arum, & Meydika Wahista Putri. (2022). Optimalisasi Terhadap Pns Yang Menjadi Anggota Partai Politik Berdasarkan Asas Netralitas Asn. Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Ilmu Pendidikan, 1(4), 109–123. https://doi.org/10.58192/sidu.v1i4.306

Rahman, S., Qamar, N., & Kamran, M. (2020). Efektivitas Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian: Studi Kasus Perkawinan Poligami. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 104–118. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.60

RAHMAN, T. H. (2019). PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PERKARA NO : 0025/PDT.G/2017/PA.PBR) SKRIPSI.

Suprianto, A. (2022). Mediasi Pembagian Harta Bersama dalam Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 413/Pdt.G/2015/PA. Smn. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 1(2), 179–200. https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v1i2.1291

Ubaidillah, A. (2022). Review Peran Notaris dalam Pembagian Harta Gono Gini pada Proses Perceraian. Qonuni, Jurnal Hukum Dan Pengkajian Islam, 2(01), 41–49. https://journal.ptiq.ac.id/index.php/qonuni/article/view/726

Zulhidayat, M. (2023). Interpretasi Hakim Tentang Pembagian Harta Bersama (Studi Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2531/Pdt. G/2022/Pajt). SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 1(1), 80–87.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v24i1.1968

Refbacks

  • There are currently no refbacks.