TINDAKAN WANPRESTASI DEVELOPER DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI CONDOTEL

Suwardi Suwardi, Nadir Nadir

Abstract


Abstrak

 

Terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan developer dalam perjanjian yang dibuat tidak mampu membangunnya condotel sesuai yang diperjanjikan pada para pembeli selaku konsumen. Atas tindakan tersebut terjadi jika salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya sehingga ada pihak lain yang merasa di rugikan maka pihak yang merasa di rugikan atau di langgar hak-haknya harus mendapatkan perlindungan hukum. Dampak bagi pelaku usaha di antaranya dibidang property khususnya pengembang  atau developer yang mengalami kesulitan didalam merealisasi kan bangunannya sehingga lepas tanggungjawabnya berujung pada tindakan wanprestasi. Bagaimana perlindungan hukumnya bagi pembeli condotel atas tindakan wanprestasi developer ? Metode yang digunakan didalam penulisan ini adalah Normatif yang mengacu pada Undang-Undang yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rusun sebagai akibatnya maka partum buhan disector property khususnya hunian condotel terjadi penurunan hal itu juga terjadi pada sector lain. Bagi konsumen agar memperoleh proteksi dan keamanan maka sangat dibutuhkan perlindungan hukum itu sendiri perlindungan hukum disebut proventif dan perlindungan hukum represif Dari perlindungan hukum preventif maka konsumen yang di rugikan diberikan kesem patan untuk mengajukan keberatan terhadap hak - haknya sebelum suatu keputusan Pemerintah mendapat bentuk yang devinitif. Setiap warga Negara ataupun segenap orang sebagai warga negara dapat mengaktualisasikan hak dan kewajiban mereka secara optimal dengan tertib dan optimal. Maka sangat diperlukan adanya perlindungan konsumen bagi pembeli condotel untuk memperoleh kepastian hukum sehingga akan memperoleh hak yang adil dimata hukum.

 

Kata Kunci  :  Tindak wanprestasi serta perlindungan hukum 


Keywords


Tindak wanprestasi, perlindungan hukum

References


Asikin zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2012 Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008.

Bambang Sunggono, 2009, Metodologi Penelitian Hukum , Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Eman Ramelan, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pembelli Satuan Rumah Susun Rumah Susun/ Strata Title/ Apartemen, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2014.

Erwin Kallo, Panduan Hukum untuk Pemilik / Penghuni Rumah Susun (Kondominium, Apartemen, dan Rusunawa. Minerva Athena Pressindo, Jakarta, 2009.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Henri S Panggabean, Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) sebagai Alasan (Baru) untuk Pembaran Perjanjian; berbagai Perkembangan Hukum di Belanda, Kanisius Yogyakarta, 1992

Herlin Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang kenotariatan, Citra Aditya, Bandung, 2010.

H. Salim, Perkembangan Hukum Kontrak diluar KUHPerdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Mariam Darus Badrulzaman, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III tentang Hukum Perikatan dengan Penejelasan, Alumni, Bandung, 2011.

M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 1994 Oloan Sitorus dan balasan Sebayang, Kondminium dan Permasalahannya, Yogyakarta, 1998.

Subekti, 2014, Aneka Perjanjian, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 Tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah Susun.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v24i1.1965

Refbacks

  • There are currently no refbacks.