MERISIK PENGENAAN SANKSI IZIN PEMANFAATAN RUANG TERHADAP ALIH FUNGSI LAHAN DALAM PENATAAN RUANG
Abstract
Abstrak
Dewasa ini, pembangunan permukiman, pembangunan infrastruktur dan pembangunan lainnya yang berkaitan dengan penataan ruang semakin melaju cepat. Seiring dengan perkembangan teknologi dan penyebaran penduduk yang tidak merata, mempengaruhi pembangunan permukiman untuk dapat memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Dalam pembangunan, alih fungsi lahan merupakan hal yang tidak jarang terjadi. Hal ini tentu menimbulkan persoalan yang serius terutama dalam hal tata kota dan menimbulkan bencana alam. Mengapa hal ini terjadi, karena merupakan dampak dari sistem perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah melanggar peraturan penataan ruang. Namun, sanksi yang berlaku dalam penataan ruang sudah dalam kategori berat tapi tidak memberi efek jera bagi pelaku sehingga perlu dievaluasi kembali. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan metode kepustakaan. Hasil penelitian menggambarkan masih banyaknya konflik yang terjadi dalam hal penataan ruang sehingga perlu adanya evaluasi kembali untuk meminimalisir pelanggaran untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang jelas berkaitan dengan izin yang diberikan dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Kata kunci : Penataan Ruang, Alih Fungsi Lahan, Pengenaan Sanksi
Keywords
References
Adharani, Y., & Nurzaman, R. A. (2017). Fungsi Perizinan Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Di Kawasan Bandung Utara Dalam Kerangka Pembangunan Berkelanjutan. Bina Hukum Lingkungan, 2(1), 1–13. https://doi.org/10.24970/jbhl.v2n1.1
Alinda, S. N., Setiawan, A. Y., & Sudrajat, A. (2021). Alih Fungsi Lahan dari Sawah Menjadi Perumahan di Kampung Gumuruh Desa Nagrak Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung. Geoarea, 04(02), 55–67.
Amir, N. (2018). Aspek Hukum Pengaturan Tata Ruang Terhadap Alih Fungsi Lahan Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Jurnal Justiciabelen, 1(1), 120. https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v1i1.497
Ansari, M. N., Bachri, S., & Lahae, K. (2020). Efektivitas Terhadap Pelaksanaan Pengaturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Repertorium, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 9(2), 135–151. https://doi.org/10.28946/rpt.v9i2.863
City, S., Dewi, K., Wilayah, K., Pertanahan, B., Provinsi, N., Tengah, J., & Tengah, P. J. (2020). Fungsi Perizinan Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pencegahan Kerusakan Lingkungan di Kota Semarang. 1–8.
Hasni. (2010). Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah. PT. Raja Grafindo Persada.
Hastri, E. D., Rachman, A. M. I., & Shafarinda, R. (2022). Sanksi Hukum Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah Permukiman Melalui Perizinan Sesuai Dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan. Jurnal Jendela Hukum, 9(1), 64–80. https://doi.org/10.24929/fh.v9i1.1959
Junef, M. (2017). Penegakan Hukum dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(4), 373. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.v17.373-390
Komaruddin. (1999). Pembangunan Perkotaan Berwawasan Lingkungan. Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
marzuki, peter mahmud. (2009). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Ters, U. N. I., & Srtwijaya, I. (2021). Fakultas hukum universitas. 3(November 2012), 40261.
DOI: 10.53712/yustitia.v23i2.1714
Refbacks
- There are currently no refbacks.