TRADISI BHEN-GIBHEN PADA PERKAWINAN ADAT MADURA DALAM PERSPEKTIF NILAI LOKAL MADURA

Arief Maulana

Abstract


Abstrak

Madura mempunyai sejarah yang panjang. Di masa kerajaan singasari, pulau ini menjadi salah satu kabupaten dengan adipatinya yang sangat terkenal, Arya Wiraraja. Jika kita lihat dari sekilas sejarahnya, Jawa mempunyai pengaruh atas Madura. Masyarakat Madura juga mempunyai tradisi perkawinan. Seperti disinggung di atas, bahwa dalam masyarakat Madura mempunyai tradisi yang unik. Di dalam perkawinan Madura, seorang anak biasanya sudah dijodohkan sejak kecil. Dibalik sejarah diatas, jika kita berpikir tentang masyarakat Madura, maka prasangka kita terhadap penilaian Madura lebih condong negative dengan berbagai stereotipe. Tradisi adat perkawinan  Madura merupakan hal yang menarik dari berbagai segi kehidupan. Tidak hanya itu, perkawinan adat di Madura juga masih kental dengan kearifan lokal (local wisdom) yang masih dipegang teguh dan dilaksanakan secara turun-temurun. Seperti tradisi "Bhen-Gibhen" yang sampai hari ini masih tetap dilakukan oleh masyarakat Madura.

Kata Kunci: Bhen-Ghiben, Adat Perkawinan, Orang Madura

Keywords


Bhen-Ghiben, Adat Perkawinan, Orang Madura

References


Daftar Pustaka

Hanafi. (2015). Pengendalian Perkawinan Dini (Child Marriage) Melalui Pengembangan Modul Pendidikan Penyadaran Hokum: Studi Kasus Pada Masyarakat Subkultur Madura Di Daerah Tapal Kuda, Jawa Timur. Jurnal Palastaren. 8 (2): 399-422.

Hidayaturrahman, Mohammad. (2018). Integration Of Islam And Local Culture: Tandhe’in Madura. Jurnal Miqot. 42 (1): 190-206.

Mardhatillah, Masyithah. (2014). Perempuan Madura Sebagai Symbol Prestise Dan Pelaku Tradisi Perjodoan. Jurnal Musawa. 13 (2): 168-178.

Rahmadini, Nida Fitria & Ghina Farhany. (2019). Proses Komunikasi Dalam Pernikahan Etnis Madura. Jurnal Interaksi. 3 (2): 157-168.

Sa’dan, Masthuriyah. (2016). Tradisi Perkawinan Matrilokal Madura (Akulturasi Adat dan Hukum Islam). Jurnal Hukum. 14 (1): 129-138.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alphabeta CV.

Sumbulah, Umi & Jannah Faridatul. Pernikahan Dini dan Implikasinya terhadap Kehidupan Keluarga pada Masyarakat Madura (Perspektif Hukum dan Gender). (2012). Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender. 7 (1): 83-101.

Susantin Jamiliya. (2018). Tradisi Bhen-Gibhen pada Perkawinan Adat Madura; Studi Kasus di Kabupaten Sumenep-Madura. Jurnal Yustitia. 19 (2): 120-133.

Susantin, Jamiliya & Rijam Syamsul. (2020). Tradisi Bhen-Ghiben pada Perkawinan Adat Madura; Studi Kasus si Kabupaten Sumenep-Madura. Jurnal Komunikasi Sosial. 5 (2): 49-57.

Suyono. (2018). Kredibilitas Pemuka Pendapat Dalam Tradisi Pernikahan Di Bawah Umur (Pernikahan Dini) Di Madura. Jurnal Ilmu Komunikasi Mediakom. 1 (2): 192-211.

Wahyudi, Muhtar et al. (2015). Madura: Masyarakat, Budaya, Media dan Politik. Bangkalan: Puskakom Publik.

Yuliani Wiwin. 2018. Metode Penelitian Deskriptif Kualitatif dalam Perspektif Bimbingan Konseling. Jurnal Quanta. 2 (2): 83-91.




DOI: 10.53712/yustitia.v23i2.1705

Refbacks

  • There are currently no refbacks.