PROBLEMATIKA TANDHE TELLOK DALAM SISTEM PERKAWINAN DI MADURA

Muhammad Kholilur Rahman

Abstract


Abstrak

              Larangan melangsungkan pernikahan menurut hukum adat Tandhe Tellok yang masih diyakini di masyarakat Dusun,tengger Desa,Polagan Kec,Galis Pamekasan Madura,yang mana merupakan tradisi turun temurun dari para leluhur masyarakat Dusun,Tengger.yang mana dalam hukum adat tersebut melarang melangsungkan pernikahan apabila hari lahir si laki-laki hari senin dan hari lahir si wanita hari rabu maka menurut hukum adat Tandhe Tellok tidah bisa dilangsungkan,intinya hari lahir kedua mempelai tidak boleh bertanda tida seperti hari senin dan rabu,rabu dan jumat,jumat dan minggu dan seterusnya, hari lahir dihitung dari hari lahir si laki-laki karena laki-laki di madura khususnya masyarakat Dusun,Tengger di yakini sebagai pelindung dan sekaligus penuntun bagi wanitanya maka dari itu hari lahir dihitung mulai dari si laki-laki.akibat apabila tetap melangsungkan pernikahan meski bertentangan dengan hukum adat Tandhe Tellok maka di percaya akan mendapatkan bala musibah.meskipun hukum adat tersebut bertentangan dengan agama islam karena sudah mempercayai terhadap hal-hal tersebut,akan tetapi masyarakat Dusun,Tengger masih meyakini hukum adat tersebut sebagai bentuk warisan dari leluhurnya dan apabila tidak mengikuti aturan hukum adat tersebut apabila terjadi hal-hal buruk maka masyarakat setempat akan menghubungkan dengan kejadian tersebut dan dampaknya bisa jadi bahan pembicaraan dan bahan gosipan.Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu dengan Teknik pengumpulan data dari hasil wawancara ,dan juga observasi lokasi penelitian yaitu di Dusun,Tengger Desa,Polahan Kec,Galis Pamekasan Madura. Obyek penelitian ini adalah dilarangnya melakukan pernikahan yang bertentangan dengan hukum adat Tandhe Tellok,dalam penelitian pemantapan dan kebenaran informasi dicapai dengan cara mengunakan Teknik triangulasi metode, triangulasi metode dilakukan dengan cara membandingkan wawancara terstuktur dan mendalam dan juga membandingkan dengan hasil pencatatan dan dokumen.

Kata Kunci: Tandhe Tellok, Perkawinan, Madura


References


DAFTAR PUSTAKA

Achmad, Fathoni. “Tradisi Ritual Selamatan Pra Pernikahan Di Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura.” OF FAMILY STUDIES 5, no. 3 (2021): 1–13

Bunasan, Dahlia Halia, Arif Wibowo. “Mahar Dan Uang Asap Pernikahan Etnis Madur.” AL-USROH, 2 (2022): 448–57.

Hadi Prayitno muhammad, Ishaq zamroni. “Larangan Menikah Di Bulan Suro Perspektif Hukum Adat Jawa Dan Hukum Islam.” of Sharia 1 (2022): 163–85.

Handoko dwi, Wahyuni sri, Wahyuni merisa. “Kepercayaan Masyarakat Terhadap Perhitungan Hari Baik Dalam Pernikahan Di Desa Mampok Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas.” student online journal 2 (2021): 1472–87.

Mahmudah risalatul, Hidayatul Hikmiyah hawa’. “Larangan Menikah Dibulan Shafar Perspektif Konstruksi Sosial.” Keislaman 7 (2021): 243–64. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.36835/ humanistika.v7i2.594.

Maryani annisa, Supratman, Setialesmana depi. “Studi etnomatematika aktivitas menghitung hari baik dalam pernikahan masyarakat Kampung Adat Pulo.” Penelitian Pendidikan dan Pengajaran Matematika 8 (2022): 73–84. https://doi.org/10.37058/jp3m.v8i1.4468.

Miftahu Rohmah zulfa, Nurcholis ahmad. “Penentuan Hari Baik Pernikahan Dengan Menggunakan Tatal Dalam Perspektif Sosiologi.” for Islamic Studies 5 (2022): 110–31.

Muhamad, Afif Ulin Nuhaa. “Upaya Membentuk Keluarga Sakinah Pada Larangan Pernikahan Akibat Perhitungan Weton Wage dan Pahing (Tinjauan Budaya di Desa Kembang Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora).” Pro Justicia 2 (2022): 24–35.

suhardi, ahmad robi’ul muzammil, agus syahrani. “No Title peristilahan adat pernikahan pada masyarakat madura di wojok hilir kabupaten mempawah.” pendidikan dan prmbelajaran khatulistiwa 11, no. pernikahan pada masyarakat madura di wojok hilir kabupaten mempawah (2022): 1–10. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26418/jppk.v11i1.52272.

Sulistiyono, Titik Setyowati, dan Dwi Sambada. “Ekspresi Budaya Tutur Masyarakat Madura Dalam Tradisi Pernikahan (Kajian Fenomenologi).” Estetika 3, no. 2 (2022): 97–108. https://doi.org/10.36379/estetika.v3i2.

Susantin, Jamiliya, dan Syamsul Rijal. “Tradisi Bhen-Ghiben Pada Perkawinan Adat Madura (Studi Kasus Di Kabupaten Sumenep-Madura).” Jurnal TAMBORA 5, no. 1 (2021): 94–99. https://doi.org/10.36761/jt.v5i1.1006.

Syamsuri, Effendy ilham. “Penentuan Hari Pernikahan Menggunakan Primbon Dari Sisi Istihsan.” Kajian Hukum Islam 5 (2021): 28–43.

Trisilowaty, Dessy, Netty Dyah Kurniasari, dan Sri Hidayati. “Budaya Perkawinan Anak di Madura.” Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 2019, 196–201.

Umam, Khairul. “Mantenan in Madura in Levi-Strauss Structuralism Mantenan Di Madura Dalam Strukturalisme Levi-Strauss.” Jurnal Setia Pancasila 2, no. 1 (2021): 16–26. https://e-jurnal.stkippgrisumenep.ac.id/index.php/JSP/index.

Wildan, Fauzan. “Larangan Perkawinan di Bulan Takepek dalam Tinjauan ‘Urf.” of Family Studies 3, no. 4 (2019): 1–12.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v23i2.1704

Refbacks

  • There are currently no refbacks.