PENARIKAN PAKSA KENDARAAN BERMOTOR DALAM JAMINAN FIDUSIA SETELAH ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019

Nur Hidayat

Abstract


Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Untuk mendapatkan perlindungan pada penerima dan pemberi jaminan fidusia , Undang-Undang Jaminan Fidusia nomor 42 tahun 1999 ( UUJF) beserta Permenkeu nomor: 130 / PMK.010 / 2012 mewajibkan pendaftaran terhadap pembebanan jaminan fidusia.

Eksekusi atau penarikan benda dalam jaminan fidusia dapat dilakukan secara riil maupun verkoop. Setelah adanya Putusan MKNomor 18/PUU-XVII/2019 ketentuan pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 42 tahun 1999 ( UUJF ) tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk melakukan eksekusi benda dalam jaminan fidusia karena ketentuan pasal ini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bilamana frasasepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitor keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia serta  frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditor melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditor dengan debitor atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”, sehingga penarikan paksa benda jaminan fidusia  ( kendaraan bermotor ) dapat dikenakan sanksi pidana.

Keywords


Jaminan Fidusia, Kendaraan bermotor, Mahkamah Konsitusi

References


Hartono Hadisoeprapto. 2004. Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan. Yogyakarta: Liberty.

Hasanudin Rahman. 1995. Aspek- aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia’’. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Harry Swantoro, et all. 2017.“PermohonanUpaya Hukum Peninjauan Kembali Kedua Kali BerbasisKeadilandan Kepastian Hukum”. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(2).

M. Yahya Harahap. 2002. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata cet ke-3. Jakarta: Gramedia.

Munir,Fuadi. 2002. Hukum Tentang Lembaga Pembiayaan (Dalam Teori dan Praktek. Bandung:PTCitraAditya.

Purwahid dan Kashadi. 2008. Hukum Jaminana Fidusia. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Peraturan Menteri keuanganNomor130 / PMK.010 / 2012.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011

R. Subekti, R. Tjitrosoedibio. 1994. Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Subekti. 1997. Hukum Acara Perdata. Bandung: Bina Cipta.

Taluke, A. 2013.“Eksekusi Terhadap Perkara Perdata yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Ingkraah) Atas Perintah Hakim Dibawah Pimpinan Ketua Pengadilan Negeri”. Lex Privatum.

Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v22i2.1337

Refbacks

  • There are currently no refbacks.