PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG MENDAPAT UPAH TIDAK LAYAK DI MASA PANDEMI COVID-19

Erny Kartikasari, Made Warka & Evi Kongres

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pekerja terhadap masalah upah di masa pandemi Covid- 19. Penelitian dalam jurnal ini memakai metode penelitian normatif yaitu mengkaji dan menganalisa data yang berupa beberapa bahan hukum sekunder dengan cara memahami hukum sebagai peraturan atau norma positif dalam system perundangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Sumber bahan hukum diperoleh dari literatur, perundang - undangan serta teori – teori dari para ahli hukum. Analisis yang digunakan menggunakan dengan melalui beberapa tahapan, bahan hukum menyangkut dengan rumusan masalah yang akan dibahas, selanjutnya dianalisis melalui langkah-langkah deskripsi, interpretasi hukum, sistematisasi, evaluasi, dan argumentasi hukum. Pasal 88 A ayat (1) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menyatakan  : bahwa Hak buruh atas upah yang timbul saat terjalin hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha/perusahaan dan berakhir saat terjadi putusnya hubungan kerja. Hasil penelitian disimpulkan bahwa dalam hal perlindungan upah buruh dan perlindungan bagi buruh di tempatnya bekerja pengusaha/perusahaan bisa melakukan penangguhan pembayaran upah (jikalau pengusaha/perusahaan tidak dapat bayar upah sesuai upah minim), dengan diawali melakukan rundingan dengan buruh atau serikat pekerja terkait penangguhan tersebut. Penangguhan pembayaran upah minim oleh pengusaha kepada buruh tidak langsung menghilangkan kewajiban pengusaha/perusahaan untuk pembayaran selisih upah minim selama penangguhan. Dengan adanya Covid- 19 pemerintah mengeluarkan SE No. M/3/HK.04/III/2020 mengenai Perlindungan Buruh dan kelangsungan Usaha dalam rangka pencegahan  Covid- 19. Sehingga dengan dikeluarkannya SE Menaker tersebut diharapkan dapat membantu  memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha.

Keywords


Ketenagakerjaan, Upah.

References


Afifah, Wiwik. 2018.‘Eksistensi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga di Indonesia’, DiH Jurnal Ilmu Hukum, Volume 14 Nomor 27.” DiH Jurnal Ilmu Hukum.

Albar, Andi Ardillah. 2019 “Dinamika Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Konteks Hukum Bisnis Internasional.” Jurnal Hukum Kenotariatan.

Charda, Ujang. 2017.“MODEL PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN SETELAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004.” Jurnal Wawasan Yuridika.

Hendrawan D. Santoso. 2020.“No Title.” PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN TERKAIT ASPEK PENGUPAHAN DARI PERSPEKTIF HUKUM DAN PRODUKTIVITAS “FENOMENOLOGI TENTANG MAKNA KEADILAN UPAH SAAT PANDEMI COVID-19”.

Hinduan, Zahrotur Rusyda. 2014. “Menulis Jurnal Internasional dan Nasional.” nasional.sindo news.com.

Mahmud Marzuki dan Peter Mahmud. 2011. “Penelitian Hukum,.” jurnal Penelitian Hukum.

Mamudji, Sri. 2017.“MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN.” Jurnal Hukum & Pembangunan.

Mubarok, Muhammad Zakki. 2018. “EKSISTENSI BURUH DALAM KOMUNIKASI BIPARTIT (Upaya Membangun Kemitraan Antara Buruh dan Pengusaha Secara Ideal di Kota Kretek).” Jurnal Ilmiah Komunikasi Makna.

Palupi, Merry F.T;, dan Rahmat E. Irawan. 2020. “Analisis Framing Pemberitaan Kebijakan Pemerintah Terkait Ketenagakerjaan sebagai Dampak Covid 19 di Kompas.com dan Malaysiakini.” Jurnal Representamen.

Peeri, Noah C., Nistha Shrestha, Md Siddikur Rahman, Rafdzah Zaki, Zhengqi Tan, Saana Bibi, Mahdi Baghbanzadeh, Nasrin Aghamohammadi, Wenyi Zhang, dan Ubydul Haque. 2020.“The SARS, MERS and novel coronavirus (COVID-19) epidemics, the newest and biggest global health threats: what lessons have we learned?” International journal of epidemiology.

Permatasari, R A Aisyah Putri. 2018. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA KONTRAK YANG DI PHK SAAT MASA KONTRAK SEDANG BERLANGSUNG.” Mimbar Keadilan.

Pradima, Akbar. 2013.“ALTERNATIF PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI LUAR PENGADILAN.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum.

Prajnaparamitha, Kanyaka, dan Mahendra Ridwanul Ghoni. 2020. “Perlindungan Status Kerja Dan Pengupahan Tenaga Kerja Dalam Situasi Pandemi COVID-19 Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum.” Administrative Law and Governance Journal.

Purnomo, Sugeng Hadi. 2019. “PEKERJA TETAP MENGHADAPI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune.

Rahmadi, Takdir. 2011. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Rajawali Pers.

Rissy, Yafet Y W. 2020. “PERGESERAN NEGARA HUKUM KE ‘NEGARA HIMBAUAN’: MENAKAR DAMPAK REGULASI PENANGANAN COVID-19 TERHADAP PEREKONOMIAN DAN KEUANGAN INDONESIA.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune.

Yusuf Randi. 2020. “Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Oleh Perusahaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.” Yurispruden.

Zuhad, Shofi Fairuz. 2018. “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAAN PADA SEKTOR PUBLIK (Studi tentang Aspek Penahapan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Universitas Brawijaya Malang).” JPAP: Jurnal Penelitian Administrasi Publik.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v22i2.1334

Refbacks

  • There are currently no refbacks.