PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI KEJAHATAN NARKOBA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Mohammad & Gatot Subroto

Abstract


Efektifitas pemberian perlindungan saksi dan korban dalam kasus- kasus tindak pidana tidak terlepas dari peranan lembaga yang berwenang untuk menangani pemberian perlindungan tersebut.Lembaga yang memiliki beberapa tugas berkaitan dengan perlindungan terhadap saksi dari tindak pidana. Tugas utama Lembaga Perlindungan Saksi adalah menerima permohonan dan memberikan perlindungan terhadap saksi atau pihak lain atau orang lain yang berkaitan dengan saksi sebagaimana dirujuk oleh Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Perlindungan hukum yang diberikan kepada saksi yang terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban  berupa  kekebalan  yang  diberikan  kepada  saksi  dan  atau  korban sebagai pelapor untuk tidak dapat dituntut secara hukum baik secara pidana maupun perdata atas kesaksian   atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan etikad baik (Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014).

Keywords


Kejahatan Narkoba, Perlindungan Saksi dan Korban.

References


Agustinus Pohan. 2012. Topo Santoso, Martin Moerings, Hukum Pidana Dalam Persepektif, Pustaka Larasan, Denpasar.

Andi Hamzah. 2011. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi. Jakarta: Pradya Paramita.

Buletin Kesaksian No. III, Pentingnya Perlindungan Saksi Transnational Organized Crime, Penerbit Humas LPSK Jakarta, 2012.

C. Djisman Samosir.2013. Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana, Bandung: Nuansa Indah.

Djisman Samosir. 2009. Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Bandung: Bina Cipta.

Deddy Mulyana. 2010. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset, cet. Ketujuh.

Eddy O,S, Hiariej. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Lilik Mulyadi. 2011. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia: Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya, Bandung: PT. Alumni.

Muladi. 2010. Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: Alumni.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2010. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.

Munir Fuady, 2012, Teori Hukum Pembuktian: Pidana dan Perdata, Bandung: Pt Citra Aditya Bakti.

Muchamad Iksa. 2012. Hukum Perlindungan Saksi: Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Surakarta: Muhammadyah University Press.

Muchsin. 2014. Perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di Indonesia, Surakarta, Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret.

Muhammad Yusuf, Urgensi Perlunya Memberikan Perlindungan Terhadap Saksi (Tulisan Pakar) http://www.parlemen.net/site/Idealis.php?guid=baee06d a68922a888206f829c46d0af8&docid=tpakar.31/08/2005. page 1. Diakses tanggal 1 Januari 2019 jam 13.55 WIB.

Peter Mahmud Marzuki. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Perada Media Group.

Phillipus M. Hadjon. 2011. Perlindungan hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu.

R. Subekti. 2018. Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita.

Riduan Syahrani. 2009.Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti.

Rozali Abdullah dan Syamsir. 2011. Perkembangan HAM dan Keberadaan Peradilan HAM di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Romli Atasasmita. 2012. Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Penegakannya di Indonesia, Jakarta: BPHN.

Romli Atmasasmita. 2011. Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System). Jakarta: Putra Bardin.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Satijipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Serikat Putra Jaya Nyoman. 2008. Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Tolib Efffendi. 2013. Sistem Peradilan Pidana, Yogyakarta : Pustaka Yustisia.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v22i2.1332

Refbacks

  • There are currently no refbacks.