TINJAUAN YURIDIS DUALISME ANTARA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30/PUU-XVI/2018 DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 65 P/HUM/2018 TENTANG PENCALONAN ANGGOTA DPD PADA PEMILU 2019
Abstract
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah adanya dua Putusan MK yang ada dan bersinggungan, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30 / PUU-XVI / 218 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P / HUM / 2018 tentang Pencalonan Fungsionaris Parpol sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui validitas pencalonan fungsionaris partai politik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), selain untuk mengetahui penyebab dualisme dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 30 / PUU-XVI / 2018 dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung Nomor 65 P / HUM / 2018 tentang keabsahan fungsionaris partai politik sebagai calon anggota DPD, dan untuk mengetahui implikasi dari kedua putusan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Materi kajian utama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30 / PUU-XVI / 218 tentang Hasil Peninjauan Kembali Pasal 182 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 65 P / HUM / 2018 Hasil Materi Uji (Judicial review)Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak sah dan batal demi hukum . Peraturan KPU tersebut merupakan tindak lanjut KPU terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut. Mahkamah Agung menilai, sejak putusan Mahkamah Konstitusi dikeluarkan tahapan pemilihan sudah dimulai dengan pembentukan Daftar Calon Sementara (DCS) calon DPD. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak mencantumkan bakal calon anggota DPD yang tidak mengundurkan diri sebagai fungsionaris. partai politik dalam Daftar Calon Tetap (DCT) bakal calon DPD. Dualisme putusan tersebut karena adanya perbedaan tafsir antara KPU dan MA terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30 / PUU-XVI / 2018 tentang Daftar Calon Sementara (DCT) calon anggota DPD.Keywords
References
Akbar, Patrialis, 2014. Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945. Jakarta:Sinar Grafika.
Alasan Mahkamah Agung Batalkan Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD Untuk Pemilu 2019. https://tempo/berita/baca/lt5be426e49644e/alasan-ma-batalkan- larangan-parpol-jadi-anggota-dpd-untuk-pemilu-2019.
Fitria Chusna Farisa, http://nasional.kompas.com/read/2018/12/24/181 11491/ kpu-tegaskan-oso-tak-masuk-dalam-dct-caleg-dpd,.
Fitria Chusna Farisa, KPU Berdiskusi dengan 8 Ahli Hukum Bahas Putusan MA soal Syarat Pencalonan DPD, https://nasional.kompas.com/read/2018/11/14/15205501/kpu-berdiskusi-dengan-8-ahli-hukum-bahas-putusan-ma-soal-syarat-pencalonan
Kontradiktif dengan Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Agung Timbulkan Ketidakpastian Hukum. https://nasional.kompas.com/read/2018/11/01/06042201/bertentangan- dengan-mk-putusan-ma-menimbulkan-ketidakpastian.
Kris Nugroho, Problematika Dewan Perwakilan Daerah Antara Fungsi Konstitusional dan Realitas Politik, Jurusan Ilmu Politik FISIP, Universitas Airlangga
Lima Tahun Menegakkan Konstitusi, (2008) http://www.miftakhulhuda.com/2009/07/perintisan-dan-pembentukan-mahkamah.html
Latif, Abdul, 2009. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Totalmedia, Yogyakarta.Tp.
Martitah, 2013. Mahkamah Konstitusi Dari Negative Legislature ke Positive Legislature. Jakarta:Konstitusi Press.
MD, Moh. Mahfud, 2014. MK dan Politik Perundang-Undangan di Indonesia, www.mahfudmd.com.
Mahfud MD, Putusan Mahkamah Agung Soal uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tak Wajar. http://m.tribunnews.com/nasional/2018/11/07/mahfud-md-putusan-ma- tak-wajar.
Strong, C.F. 2011. Konstitusi-Konstitusi Politik Modern, Bandung: Nusa Media.
Tuti, Titik Triwulan, 2010. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945, Jakarta: Kencana.
Undang-Undang MD3
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
DOI: 10.53712/yustitia.v22i1.1114
Refbacks
- There are currently no refbacks.