PELELANGAN DAN PENJUALAN LANGSUNG BENDA SITAAN DALAM PERKARA PIDANA

Nur Hidayat & Sri Sulastri

Abstract


Benda Sitaan merupakan benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan, terhadapBenda sitaan sebagai barang bukti dapat dilakukan pelelangan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya apabila benda yang disita  dapat lekas rusak atau yang membahayakan,tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap atau  biaya penyimpanan benda tersebut terlalu tinggi, terhadap pelelangan  dapat dilakukan penyidik atau penuntut umum atau hakim sesuai tingkat pemeriksaan yang dilakukan, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor . 27 /PMK.06 /2016.

Pelelangan terhadap benda sitaan yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dilakukan Lelang Eksekusi oleh Jaksa eksekutor yang ditunjuk serta ditetapkan  oleh Kepala Kejaksaan Negeri, melalui Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 / PMK .06 / 2018 , dan Peraturan Jaksa Agung Republik indonesia Nomor : PER - 002 /A/JA/05/2017.

 

 

 


Keywords


Benda Sitaan , Lelang Eksekusi , Perkara Pidana.

References


Adami Chazawi, 2005. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas. Jakarta: Rajawali Pers.

Adami Chazawi, 2007. Kemahiran dan Keterampilan Praktik Hukum Pidana. Cet.2.Malang: Bayu media Publishing.

Andi Hamzah, 1986. Pengusutan Perkara Melalui Sarana Teknik dan Sarana Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Andi Hamzah. 2004. Hukum Acara Pidana Indonesia. Cet.3. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Hamzah, 2008. Asas-asas Hukum Pidana (Edisi Revisi), Jakarta: Rineka Cipta.

Andi Hamzah, 1986. Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia.

Afiah, Ratna Nurul. 1989. Barang Bukti dalam Proses Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Anwar, Mochamad H.A.K; Chalimah Suyanto, dan Soeprijadi. 1989. Praktek Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Penerbit IND-HILL-CO.

Bambang Waluyo, 1996. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta : Sinar Grafika.

Budi Wijayanto, 2000. Fungsi dan Peranan Rumah Penyimpanan Benda-Benda Sitaan Negara(RUPBASAN). Jakarta: Gramedia.

Darwan Prints, 1989. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Penerbit Djambatan.

Hari Sasangka, 2007. Penyidikan, Penahanan, Penuntutan dan Praperadilan dalam Teori danPraktek. Bandung: Penerbit Mandar Maju.

HMA Kuffal, 2007. Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum. Cet.9.Malang: UMM Press.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Leden Marpaung. 2005. Asas-Teori-PraktikHukumPidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Lilik Mulyadi, 2007. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Moeljatno, 2008. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Mudjirah, 2007.Pokok ² pokok Kebijakan tentang Pengelolaan Basan dan Baran di RUP BASANµ. Jakarta: SinarGrafika.

M. Yahya Harahap, 2003. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Cet.5. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhammad, Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Pangaribuan, Luhut M. P. 2000. Hukum Acara Pidana Suatu Kompilasi Ketentuan-ketentuan KUHAP serta Dilengkapi dengan Hukum Internasional yang Relevan. Jakarta: Penerbit Djambatan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor . 27 /PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 / PMK .06 / 2018

Peraturan Jaksa Agung Republik indonesia Nomor : PER - 002 /A/JA/05/2017


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v22i1.1113

Refbacks

  • There are currently no refbacks.