FENOMENA NIKAH KERABAT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT (Studi Kasus di Dusun Banyumas Desa Klampar Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan)

Syukron Mahbub, Akhmad Nurul Ikhsan, Suhaimi

Abstract


Terdapat fenomena menarik di Dusun Banyumas Desa Klampar Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, terkait dengan pernikahan kerabat. Pernikahan ini secara lumrah telah terbiasa dilakukan dengan melibatkan kerabat sendiri untuk dijodohkan menjadi suami istri. Untuk memperoleh data dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Perkawinan dilakukan atas dasar kebiasaan denagn melibatkan laki-laki dan perempuan yang memiliki hubungan kekerabatan, seperti sepupu, dua pupu, tiga pupu dan lainnya baik dari pihak ayah maupun pihak ibu. Kedua, Faktor yang melatarbelakangi pernikahan antar kerabat adalah didasarkan pada faktor biologis, sosial, historis, latar belakang keluarga, kedekatan jarak, menjaga fitrah keturunan, menjaga harta keluarga, keyakinan orang tua akan jodoh serta adanya sanksi bagi pelanggar adat. Ketiga, Perkawinan antar kerabat memiliki dampak positif yang sesuai dengan harapan orang tua, para pelaku nikah kerabat dan masyarakat. Dampak tersebut dapat terlihat dari keharmonisan keluarga, terjaganya harta kekayaan keluarga, bertambah eratnya hubungan antar keluarga dan kedekatan jarak pasangan nikah kerabat dengan keluarga. Sedangkan dampak negatifnya adalah retaknya hubungan keluarga dan kurang bertambahnya hubungan kekerabatan dengan keluarga yang lain.

Keywords


Nikah Kerabat, Hukum Adat, Hukum Islam.

References


Adibullah, Moh. 2011. Tajdid Al-nikah dan urf kelurahan Waru Gumung karang pilang Surabaya dalam perspektif hukum Islam, Surabaya: Ontologi 18 IAIN Sunan Ampel surabaya.

Afifah, Iis Inayatul, 2011, Pencatatan Nikah Perspektif Maslahah, Surabaya: Ontologi 19 IAIN Sunan Ampel Surabaya.

Al-Anshari,Imam Zakaria. 2009. Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab Beirut: Dar al-Fikr Juz II.

Al-bantani,Syaikh Nawawi. 2007. Uqudul Lujjain Fi bayani huququs zaujain, Surabaya:Al-haromain.

Al-Ghazi, Syaikh Ibnu Qosim. 2002. Fathul Qorib Al-mujib,Surabaya: Al-Maktabah Al-Haromain.

Al-Yamani, Sayyid Abu Bakar Al-Ahdal. 2002. Faroidul Bahiyyah, Semarang: Al-Maktabah Al-Alawiyah.

Fajri, Helman. 2011. Kafa’ah Dalam Pernikahan, Surabaya: Ontologi ke 20, IAIN Sunan Ampel Surabaya.

Hadikusuma, Hilman. 1990. Hukum Perkawinan Indonesia, Menurut Perudangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju.

Halim, Ridwan.1987. Hukum Adat dala tanya Jawab Jakarta: Ghali Indonesia.

Hamidy, Zainuddin dkk.1996,. Terjemah Shahih Bukhori, Jilid 1, Jakarta: Widjaya.

Moleng, Lexy J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif , Bandung: Remaja Rosda Karya.

Mujhlis, Usman. tt. Kaidah-kaidah Istinbat Hukum Islam: Kaidah-kaidah ushulliyah dan Fiqhiyah. Jakarta: Tp.

Sa‘id Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha. 2007. Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfi’i, juz IV, Surabaya: Al-Fithrah.

Sugiono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta.

Sunan al-Islami.tt. Wizarotul awqof wa Mausuatul Fiqhiyah, Juz 33.

Syafi'i, Rachmat.2007. Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia.

Umam, Chaerul dkk. 2000. Ushul Fiqih I, Bandung: Pustaka Setia.

Wahbah al-Mustofa az-Zuhaili. tt. Fiqhul Islam wa Adillatuhu, Juz 10. Syuriah: Darul Fikr.


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v22i1.1112

Refbacks

  • There are currently no refbacks.