KONSEP SANKSI PIDANA YANG MEMBERIKAN KEADILAN BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN

Johan Widjaja, Budiarsih & Yovita Mangesti

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk mendiskusikan serta menganalisis konsep sanksi pidana yang memberikan keadilan bagi korban penipuan, adapun pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan secara konseptual (conceptual approach), pendekatan secara perundang-undangan (statue approach), dan yang terakhir pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan mengkaji serta memahami hukum sebagai norma atau aturan hukum positif. Sumber bahan hukum diperoleh dari perundang-undangan, buku litaratur, teori serta jurnal – jurnal hukum. Dimana nantinya akan dipergunakan untuk menemukan bagaimana seharusnya konsep sanksi pidana yang memberikan keadilan bagi korban tindak pidana penipuan untuk mendapatkan hak-haknya yaitu melalui double track system sanksi berupa pidana ganti kerugian yang dialami karena akibat dari tindak pidana tersebut, dikarenakan saksi pidana yang saat ini berlaku hanya memberikan hukuman kurungan penjara saja tanpa memperhatikan korbannya.

Keywords


Sanksi Pidana, Penipuan, Keadilan bagi korban.

References


Alviolita, Fifink Praiseda, dan Barda Nawawi Arief. “KEBIJAKAN FORMULASI TENTANG PERUMUSAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA.” LAW REFORM (2019).

Ariyanti, Vivi. “Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia yang Berkeadilan Gender dalam Ranah Kebijakan Formulasi, Aplikasi, dan Eksekusi.” Halu Oleo Law Review (2019).

Alviolita, Fifink Praiseda, dan Barda Nawawi Arief. “KEBIJAKAN FORMULASI TENTANG PERUMUSAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA.” LAW REFORM (2019).

Ariyanti, Vivi. “Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia yang Berkeadilan Gender dalam Ranah Kebijakan Formulasi, Aplikasi, dan Eksekusi.” Halu Oleo Law Review (2019).

Budiarsih, Tindak Pidana Kesehatan Medis, Untag Press ISBN : 978-602-907763-6, 2020), https:/ / osf.io/28x4b/.

Budiarsih, Anisa Che Ngah, Role of Law Influences On Modern Lifestyle Issues In Indonesia and Malaysia.” Persatuan Pemuda Indonesia, Universiti Kebangsaan Malaysia (2017).

CHO, Byung-Sun. “ADMINISTRATIVE PENAL LAW AND ITS THEORY IN KOREA AND JAPAN FROM A COMPARATIVE POINT OF VIEW.” Tilburg

Law Review (1993).

Chrysan, Evita Monica, Yiska Marva Rohi, dan Dini Saputri Fredyandani Apituley. “PENERAPAN SANKSI TINDAKAN PADA ANAK YANG MELAKUKAN BULLYING SEHINGGA MENYEBABKAN TRAUMA PADA KORBAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK.” Jurnal Hukum Magnum Opus (2020).

CHO, Byung-Sun. “ADMINISTRATIVE PENAL LAW AND ITS THEORY IN KOREA AND JAPAN FROM A COMPARATIVE POINT OF VIEW.” Tilburg Law Review (1993).

Chrysan, Evita Monica, Yiska Marva Rohi, dan Dini Saputri Fredyandani Apituley. “PENERAPAN SANKSI TINDAKAN PADA ANAK YANG MELAKUKAN BULLYING SEHINGGA MENYEBABKAN TRAUMA PADA KORBAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK.” Jurnal Hukum Magnum Opus (2020).

Dewi, Wijayanti Puspita. “PENJATUHAN PIDANA PENJARA ATAS TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH HAKIM DI BAWAH KETENTUAN MINIMUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.” Jurnal Hukum Magnum Opus (2019).

Karmani, Erny Herlin Setyorini, dan Otto Yudianto. “PEMBENTUKAN KLINIK DESA MERUPAKAN CEGAH DINI TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune (2019).

Kleden, Kristoforus Laga. “PENDEKATAN VIKTIMOLOGI MEMINIMALISIR DISPARITAS PIDANA.” Jurnal Hukum Magnum Opus (2019).

Maulana, Bani Syarif. “Kepemimpinan Dalam Keluarga: Perspektif Fiqh dan Analisis Gender.” Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam (2004).

Mertokusumo, Sudikno. “Penemuan hukum sebuah pengantar.” Yogyakarta: Liberty (2007).

Moento, Paul Adryani, Firman Firman, dan Andi Patta Yusuf. “Good Governance Dalam Pemerintahan.” Musamus Journal of Public Administration (2019).

Manurung, Saut Parulian. “FENOMENA HUKUM AKIBAT MEKANISME CRIMINAL JUSTICE SYSTEM DAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERSPEKTIF KEADILAN UTILITARIANISME.” Jurnal Hukum Magnum Opus (2020).

Maulana, Bani Syarif. “Kepemimpinan Dalam Keluarga: Perspektif Fiqh dan Analisis Gender.” Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam (2004).

Mertokusumo, Sudikno. “Penemuan hukum sebuah pengantar.” Yogyakarta: Liberty (2007).

Moento, Paul Adryani, Firman Firman, dan Andi Patta Yusuf. “Good Governance Dalam Pemerintahan.” Musamus Journal of Public Administration (2019).

Philipus M. Hadjon. “Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif), dalam ‘Yuridika.’” Jurnal Hukum Universitas Airlangga Surabaya, (1997).

Purwoleksono, Didik Endro. “HUKUM PIDANA, DEMOKRASI DAN HAM.” Perspektif (2003).

Rangkuti, Siti Sundari. “Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional.” Airlangga Universityt Press (1996).

Winarni, Luh Nila. “KEBIJAKAN HUKUM PIDANA NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN RADIKALISME BERBENTUK TERORISME.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum (2016).


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v22i1.1111

Refbacks

  • There are currently no refbacks.