KEKUATAN HUKUM PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS PENGIKATAN KEMBALI OBJEK JAMINAN DENGAN HAK GADAI TANAH

Achmad Rifai & Sapto Wahyono

Abstract


Kebutuhan akan dana untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap orang tidak lepas dari transaksi perbankan dengan jalan dilaksanakannya perjanjian kredit antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana yaitu perbankan. Pihak yang membutuhkan dana berkedudukan sebagai debitor dan pihak perbankan selaku penyedia dana berkedudukan sebagai kreditor. Dalam perjanjian kredit tersebut perbankan selaku menerapkan prinsip kehatiihatian terhadap dana yang dipinjamkan kepada debitor dengan cara mengikat objek jaminan kredit khusus yang berupa tanah dengan Hak Tanggungan. Namun dalam praktiknya tidak jarang tanah yang telah dijadikan objek jaminan kredit dan diikat dengan Hak Tanggungan dijaminkan kembali kepada orang lain, mengingat tanah yang telah dijaminkan pada perbankan tersebut masih dapat dibebani dengan hak garap pada pihak lain yaitu dengan cara digadaikan secara adat.

Keywords


Perlindungan Hukum, Hak Tanggungan, Objek Jaminan, Hak Gadai Tanah.Perlindungan Hukum, Hak Tanggungan, Objek Jaminan, Hak Gadai Tanah.

References


BoediHarsono. 1995. Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan Pelaksanaannya, Universitas Trisakti, Jakarta.

Moch. Isnaeni. 1996. Hipotek Pesawat UIdara di Indonesia, CV. Dharma Mujda. Surabaya.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2011, Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Jakarta Badan Pembinaan Hukum.

Subekti. 1987. Pokok Pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa: Jakarta.

Balgis Lapadengan, Menggadaikan Hak Atas Tanah Menurut Sistem Hukum Adat di Indonesia , Lex Administratum, Vol. III/No.1/Jan-Mar/2015.

Undang-Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v22i1.1110

Refbacks

  • There are currently no refbacks.