- Home
- Vol 22, No 1 (2021)
- & Sapto Wahyono
					
		
	KEKUATAN HUKUM PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS PENGIKATAN KEMBALI OBJEK JAMINAN  DENGAN HAK GADAI TANAH
	Achmad Rifai & Sapto Wahyono
	
			
		Abstract
		
		Kebutuhan akan dana untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap orang tidak lepas dari transaksi perbankan dengan jalan dilaksanakannya perjanjian kredit antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana yaitu perbankan. Pihak yang membutuhkan dana berkedudukan sebagai debitor dan pihak perbankan selaku penyedia dana berkedudukan sebagai kreditor. Dalam perjanjian kredit tersebut perbankan selaku menerapkan prinsip kehatiihatian terhadap dana yang dipinjamkan kepada debitor dengan cara mengikat objek jaminan kredit khusus yang berupa tanah dengan Hak Tanggungan. Namun dalam praktiknya tidak jarang tanah yang telah dijadikan objek jaminan kredit dan diikat dengan Hak Tanggungan dijaminkan kembali kepada orang lain, mengingat tanah yang telah dijaminkan pada perbankan tersebut masih dapat dibebani dengan hak garap pada pihak lain yaitu dengan cara digadaikan secara adat.
		
		 
	
			
		Keywords
		
		Perlindungan Hukum, Hak Tanggungan, Objek Jaminan, Hak Gadai                      Tanah.Perlindungan Hukum, Hak Tanggungan, Objek Jaminan, Hak Gadai Tanah.
		
		 
	
			
		References
		
		
							BoediHarsono. 1995. Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan Pelaksanaannya, Universitas Trisakti, Jakarta.
							Moch. Isnaeni. 1996. Hipotek Pesawat UIdara di Indonesia, CV. Dharma Mujda. Surabaya.
							Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2011, Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Jakarta Badan Pembinaan Hukum.
							Subekti. 1987. Pokok Pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa: Jakarta.
							Balgis Lapadengan, Menggadaikan Hak Atas Tanah Menurut Sistem Hukum Adat di Indonesia , Lex Administratum, Vol. III/No.1/Jan-Mar/2015.
							Undang-Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
							Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
							Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
							Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian
							Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
							Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
					 
		
		 
	
				
			Full Text:
									
PDF
														
							
		
		DOI: 
10.53712/yustitia.v22i1.1110																				
Refbacks
				- There are currently no refbacks.