PENGEMBALIAN HARTA TERPIDANA KORUPTOR SETELAH PUTUSAN PENGADILAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Agus Sugiono, Erny Herlin Setyorini & Otto Yudianto

Abstract


Korupsi sebagai salah satu tindak pidana yang dianggap extraordinary crime, karena melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka untuk menanggulanginya diperlukan cara-cara yang luar biasa pula. Bagi Indonesia, korupsi merupakan suatu ancaman bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara karena kerugian yang dialami sangat besar dengan perbuatan para koruptor yang nyaris membuat bangkrut perekonomian negara,

Tesis ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yakni hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang.  

Penggunaan  penelitian hukum normatif  untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai  usulan  dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi,  meski  implementasi Undang Undang  dalam hal ini objek penelitianya adalah tindak pidana korupsi. Selain itu juga penyelesaian masalahnya akan lebih rinci mengetahui dan mengerti serta disamping menganalisis peraturan yang ada juga berhadapan dengan kenyataan dan secara langsung berhubungan dengan terdakwa koruptor.

Hasil penelitian, Kenyataan bahwa banyak putusan pengadilan yang memberikan vonis terhadap pelaku tindak pidana korupsi di bawah 5 tahun, yang memudahkan seorang mantan narapidana korupsi untuk melenggang mencalonkan kembali dalam kontestasi pemilihan kepala daerah memunculkan kekhawatiran tersendiri mengingat posisi kepala daerah berhubungan erat dengan kekuasaan dan kewenangan publik, yang dapat berkorelasi dengan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) untuk keuntungan pribadi yang merugikan negara. Pegiat antikorupsi sangat mendukung adanya sanksi pemiskinan terhadap koruptor. , tindakan korupsi yang dilakukan di Indonesia jelas sekali rendahnya rasa keadilan khususnya dalam konteks masih begitu meluasnya kemiskinan dan jurang si kaya dan si miskin, serta rendahnya  penegakan hukum dari putusan pengadilan., jika seorang koruptor dimiskinkan sampai ke titik nol pun, masih tetap adil jika dikaitkan dengan konteks sosial dan ekonomi negeri ini.

Keywords


Rendahnya Putusan Pengadilan, Pentingnya Pemiskinan Koruptor

References


Adami Chazawi, 2011. Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing.

Adji, Indriyanto Seno. Korupsi Dan Hukum Pidana. Jakarta : Kantor Pengacara & Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji, SH&Rekan”, 2001

Adrianus Melalia. Menyikap Kejahatan Kerah Putih, Pustaka Sinar Harapan. Jakarta: Tp.

Ali, Chidir. 1979. Yurisprudensi Indonesia tentang Hukum Pidana Korupsi. Bandung: Bina Cipta.

Andi, Hamzah, 2002. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Aziz Syamsuddin, 2001. Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika.

B. Arief Sidharta, 2009. Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Bismar Nasution, Rejim Anti-Money Laundering di Indonesia. 2005. Bandung: Books Terrace & Library.

Bima Priya Santosa, dkk. 2010. Lembaga Pengelola Aset Tindak Pidana, Jakarta: Paramadina Public Policy Institute.

Chaeruddin, dkk. 2008. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Refika Aditama.

Darwan Prinst,Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. 1989. Jakarta: Djambatan.

Davies Malcom .Hazel Croal and Jane Tyer, Criminal Justice An Introduction to The Criminal Justice System in England andWales. 1995. New York: Longman Group Limited.

Djaja, Ermansyah ,Memberantas Korupsi Bersama KPK. 2009. Jakarta: SinarGrafika.

Dewa Gede Atmadja, Penafsiran Konstitusi Dalam Rangka Sosialisasi Hukum: Sisi Pelaksanaan UUD 1945 Secara Murni dan Konsekwen, Pidato Pengenalan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Pada Fakultas Hukum Universitas Udayana 10 April 1996

Duswara, Dudu, Machmudni. Ilmu Hukum Sebuah Sketsa. 2001. Bandung: RefikaAditama.

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia. 2011. Bandung: Refika Aditama.

Ermansjah Djaja, Mendesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Implikasi Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PPU-IV/2006. 2010. Jakarta: Sinar Grafika.

Fahmi, Kepastian Hukum Mengenai Putusan Batal Demi Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana. 2011. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Fenner, Gretta. 2003. Controlling Corruption In Asia And The Pacific: An Overview. Papers Presented At The 4th Regional Anti-Corruption Conference Of The ADB/OECD Anti-Corruption Initiative For Asia And The Pacific. Kuala Lumpur.

H. A. Masyur Effendi, Dinamika HAM Dalam Hukum Nasional Dan Internasional. 1994. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hakim, Lukman, Kedudukan Hukum Komisi Negara di Indonesia. 2010. Program Pascasarjana, Malang: Universitas Brawijaya.

H. D. van Wijk/Willem Konijnenbelt, Hoofdstukken van Administratief Recht. 1988. Culemborg: Uitgeverij LEMMA BV.

Indoharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang PeradilanTUN. 2000. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Idris, Fahmi, Selamatkan Uang Negara dengan Tata KelolaKeuangan Negara Yang Benar. 2012. Jakarta: Expose.

Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK) Memahami UntukMembasmi – Buku Saku Untuk Memahami Tindak PidanaKorupsi. 2006. Jakarta: KPK.

Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktek dan Masalahnya. 2011. Bandung: PT Alumni.

Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. 2007. Bandung: PT.Alumni.

Luhut M.P. Pangaribuan, Hukum Acara Pidana, Satu Kompilasi Ketentuan Ketentuan KUHAP Dan Hukum Internasional, Cet-III. Jakarta: Djambatan.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan Dan Penuntutan, Cet VII. 2017. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Husein Harun. Penyidik Dan Penuntut Dalam Proses Pidana. 1991. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Mardjono Reksodiputro, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum (D/H Lembaga Kriminologi) 1997. Jakarta: Universitas Indonesia.

Marwan Effendy, Sistem Peradilan Pidana. 2012. Jakarta: Refrensi.

Marpaung, Leden Proses Penanganan Perkara Pidana. 1992. Jakarta: SinarGrafika.

Marpaung, Leden. Proses Penanganan Perkara Pidana ( di Kejaksaan & Pengadilan Negeri Upaya Hukum & Eksekusi), Bagian Kedua, Edisi Kedua. 2010. Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno ,Asas-Asas Hukum Pidana. 1983. Jakarta: Bina Aksara.

Nico Ngani, I Nyoman Budi Jaya; Hasan Madani, Mengenal Hukum Acara Pidana, Bagian Umum dan Penyidikan . 2010. Yogyakarta: Liberty.

OS Hiariej, Eddy, Prinsip-prinsip Hukum Pidana. 2014. Jakarta: Cahaya Atma Pusaka.

Philipus M. Hadjon, Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. 1994. Surabaya: Pidato Penerimaan jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Philipus M Hajon. Et.al, Hukum Administrasi dan Good Governance. 2010. Jakarta: Universitas Trisakti.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. 2010. Jakarta: Prenada Kencana.

Prodjohamidjojo, Martiman Komentar atas KUHAP. 1984. Jakarta: Pradnya Paramita.

Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara. 1981. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Reksodiputro, Mardjono ,Sistem Peradilan Indonesia Melihat pada Kejahatan dan Penegakan Hukum Dalam Batas-Batas Toleransi. 1993. Jakarta: Universitas Indonesia.

Romli Atmasasmita. 2004. Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional Dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju.

Romli Atmasasmita, Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi Indonesia. 2002. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Ridwan, HR. Hukum Administrasi Negara. 2003. Yogyakarta: UII Pres.

Rudi Pardede, Proses Pengembalian Kerugian Negara Akibat Korupsi. 2017. Yogyakarta: Genta Publishing.

Samosir Djisman, Hukum Acara Pidana. 2013. Bandung: Nuansa Mulia.

SF. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia. 1997. Yogyakarta: Liberty.

Soetandio Wignyosoebroto. Penelitian Hukum Doktriner. 1974. Jakarta: BPHN.

Syed Hussein Alatas. Sosiologi Korupsi LP3ES. 1986. Jakarta: Cetakan Keempat.

Teguh Sulistia. Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi. 2015. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Tim Penyusun Kamus-Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia. 1989. Jakarta: Balai Pustaka.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi PemberantasanTindak Pidana Korupsi.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa¬Bangsa Anti Korupsi-2003)


Full Text: PDF

DOI: 10.53712/yustitia.v22i1.1109

Refbacks

  • There are currently no refbacks.