BUDAYA PATERNALISTIK DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK (Mempertegas Integritas Perumus Kebijakan di Kabupaten Pamekasan)
Abstract
Kebudayaan politik merupakan sesuatu yang penting pada setiap kehidupan masyarakat, baik dalam sistem politik tradisional, transisional, maupun modern, sehingga menjadi aspek yang siginifikan dalam menentukan langkah masyarakat ke arah yang lebih baik. Sebagai faktor yang sangat berpengaruh terhadap perilaku politik seseorang, kajian terhadap kebijakan tidak bisa dilepaskan dari budaya politik khususnya budaya paternalistik yang tumbuh dan berkembang di tengah-tegah masyarakat. Seberapa besar harmonisasi yang dicapai oleh budaya paternalistik dengan kebijakan publik merupakan parameter dari pembangunan desa itu sendiri.
Budaya paternalisme merupakan sistem ketokohan dengan memposisikan atasan sebagai pihak yang harus dihormati oleh bawahannya. sedangkan di lain sisi, bawahan hanya dipandang sebagai alat untuk menjalankan perintah atasannya. Ada kecenderungan bahwa aparat birokrasi yang telah menjadi pimpinan mempertahankan kedudukannya karena dirasakan mampu memberikan keuntungan finansial dan sosial. Paternalistik akan berdampak terhadap kinerja aparat bekerja secara lamban karena orang yang ada di dalamnya cenderung menurut dan tunduk atau istilah bahasa madura ialah Enggie Buten pada atasannya tanpa memiliki inisiatif mengembangkan diri. Bawahan berada pada posisi tergantung sehingga tidak berani mengambil keputusan meskipun keputusan itu menyangkut kepentingan yang mendesak atau kepentingan masyarakat Sehingga berdampak vatal dalam pencapaian out put yang positif dalam pengambilan keputusan. Maka sangat diperlukan pakta Integritas perumus atau Actor Policy Macker sebagai penentu arah kebijakan publik. Paternalisme tumbuh subur karena dipengaruhi oleh kultur feodal yang sebagian besar wilayah di Indonesia semula merupakan daerah bekas kerajaan. Wilayah-wilayah bekas kerajaan ini telah mempunyai sistem nilai, norma, dan adat kebiasaan yang selalu menjunjung tinggi dan mengagungkan penguasa sebagai orang yang harus dihormati karena mereka telah memberikan kehidupan dan pengayoman bagi warga masyarakat.Keywords
References
Abdul Wahab. 2004. Pengantar Analisis Kebijakan Publik.: Yogyakarta. UMM Press.
Almond, Gabriel A. (1990). Budaya Politik, Tingkah Laku, dan Demokrasi di Lima Negara. Jakarta: Penerbit Bumi aksara.
Gaffar, Affan,2006. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta Pustaka Pelajar.
Gaffar, Affan,2006. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Hesel Nogi Tangkilisan. 2003. Implementasi Kebijakan Publik. Yogyakarta: Offset YPAPI.
Islamy, Irfan, 2007. Prinsip-prinsip perumusan kebijakan negara. Jakarta : Bumi Aksara
Jackson, Karl D. & Pye, Lucian W, 1978.Political Power and Communications in Indonesia. Barkeley and Los Angeles : University of California Press.
Kantaprawira, Rusadi, 2006. Sistem Politik Indonesia: Suatu Model Pengantar. Bandung : Sinar Baru Algensindo.
Matthew B. Milles., and A. Michael Humberman. 2013. Analisis Data Kualitatif. Jakarta Universitas Indonesia Perss.
Subekti, Ramlan, 2010. Memahami Ilmu Politik..Jakarta : PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Said ZainalAbidin. 2006. Kebijakan Publik. Jakarta: Salemba Humanika.
William Dunn.2000. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gajahmada University Press.
Subarsono. 2005. Analisis Kebijakan Publik, Konsep Teori, dan Aplikasi. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Sigit Riyanto. 2007. “Intervensi Kemanusiaan Melalui Organisasi Internasional”. Jurnal Mimbar Hukum 2007. Edisi 19 Tahun 2007.
Team Pembina Mata Kuliah Manajemen Strategi. Manajemen Strategi. Surabaya. Program Magister Manajemen. Program Pascasarjana Universitas Wijaya Putra.
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Winarno, Budi, 2007. Sistem Politik Indonesia Era Reformasi.Yogyakarta : MedPress.
DOI: 10.53712/yustitia.v21i2.1016
Refbacks
- There are currently no refbacks.