Peran Karang Taruna dalam Membentuk Sikap Anti Narkoba pada Pemuda di Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan Melalui Kegiatan Bola Volly

Eva Nikmatul Rabbianty, Ahmad Jailani, Nurrahmad Farqy Habibi, Fitriyatullaili Fitriyatullaili, Iffatin Aa’ilah, Ira Dwi Handayani, Oktavia Mely Balqish, Nurul Fadilah, Ummas Sailamah

Abstract


Sebagai kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan masyarakat. Pada kuliah pengabdian kepada masyarakat ini peneliti melakukan penelitian di Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, dengan mengangkat tema “Peran Karang Taruna dalam Membentuk Sikap Anti Narkoba pada Pemuda di Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan Melalui Kegiatan Bola Volly”, yang ditujukan kepada para remaja agar mereka bisa lebih waspada terhadap narkoba dan dampak yang ditimbulkan jika mengkonsumsi barang haram tersebut. Adapun metode yang peneliti gunakan pada penelitian kali ini yaitu menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik pengamatan (observasi), wawancara, dan dokumentasi dengan narasumber pemuda Karang Taruna. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Karang Taruna di Desa Konang memiliki proker yang aktif dibidang olahraga Bola Volly, dari proker yang mereka buat ini, membuat para pemuda di Desa Konang sendiri fokusnya teralihkan, dan cenderung selalu berfikiran positif. Sehingga mereka tidak mempunyai waktu luang untuk melakukan hal-hal yang memang dilarang oleh agama dan negara, seperti halnya mengkonsumsi narkoba.


Keywords


Karang Taruna, Anti Narkoba, Olahraga Bola Volly

Full Text:

PDF

References


Ahmadi, Nuril. (2007). Panduan Olahraga Bola Voli, Surabaya: Pustaka Umum.

Aqib, Kharisuddin. (2012). Inabah, Surabaya: Bina Ilmu.

Arta Jutiwa, Shine. (2019). Buku Pegangan Karang Taruna: Manajemen Organisasi Hingga Pengelolaan Ekonomi Produktif, Yogyakarta: CV. Hajar Pustaka.

Dias Putra, Fandhega. (2022). Anggota Karang Taruna Konang Galis Pamekasan. Wawancara Langsung, Pada Jam 20.00 WIB.

Harsono. (1989). Etika Islam Tentang Kenakalan Remaja, Jakarta: Bina Aksara.

Ilman, Afthoni. (2016). Peran Karang Taruna Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba Di Dusun Ngulakan, Yogyakarta.

Irfan Muzni, Achmad, Satrio Budi Wibowo, Misbahul Munir. (2021). Peran Karang Taruna Dalam Membentuk Sikap Anti Narkoba. Counseling Milenial (CM), 3(2), 495-496.

Muhammad, Imamuddin. “BNN RI Ungkap 55.392 Kasus Narkoba Selama Tahun 2021 Hingga Pertengahan 2022,” Times Indonesia, diakses dari Https://Www.Timesindonesia.Co.Id/Read/News/416027/Bnn-Ri-Ungkap-55392-Kasus-Narkoba-Selama-Tahun-2021-Hingga-Pertengahan-2022, pada tanggal 9 Agustus 2022 pukul 12.23 WIB.

PP. PBVSI. (2004). Peraturan permainan bola voli. Jakarta.

Sasangka, Hari. (2003). Narkotika Dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Bandung: Mandar Maju.

Sony Tambunan, Toman. (2019). Glosarium Istilah Pemerintahan, Jakarta: Prenada Media.

Sutrisno. 2019. Kegiatan Positif Yang Bisa Dilakukan Karang Taruna Desa, Jawa Tengah: CV Desa Pustaka Indonesia.

Undang-undang. (2003). Bidang Hukum, Kesehatan, Psikotropika, Dan Narkotika, Jakarta: Eka Jaya.




DOI: http://dx.doi.org/10.53712/ngu.v2i2.1919

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Ahmad Jailani, Nurrahmad Farqy Habibi, Fitriyatullaili Fitriyatullaili, Iffatin Aa’ilah, Ira Dwi Handayani, Oktavia Mely Balqish, Nurul Fadilah, Ummas Sailamah, Eva Nikmatul Rabbianty



Dewan Redaksi Jurnal Ngabdimas: UNIRA

Ketua Dewan Redaksi : Dr. Ukhti Raudhatul Jannah, M.Pd

Anggota Dewan Redaksi : 1. Dr. Faisal Estu Yulianto, M.T 2. Dr. Ir. Rszqina, M.P 3. Dr. Hasan Basri, M.Pd 4. Dr. Rachman Hakim, M.M 5. Moh. Zali, M.Agr 6. Fauzan Prasetyo Eka Putra M.Kom

Redaksi Pelaksana : Ainur Rofiq Hafsi, M.Pd

Administrasi dan Keuangan : Peci, S.Akt.