KEKUATAN HUKUM AKTA PERDAMAIAN DALAM SUATU GUGATAN WANPRESTASI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NO. 6/Pdt.G/2022/PN.Spg)

agustri purwandi, Firmansjah Firmansjah, Mahsun Ismail, arimurtika fajariyah saputri

Abstract


Abstrak

Akta perdamaian yang merupakan hasil kesepakatan para pihak dan telah di putus oleh hakim. Akta perdamaian yang dibuat telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan bersifat eksekutorial. Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui kekeuatan hukum akta perdamaian yang telah dibuat dalam suatu perkara perdata Untuk mengetahui pertimbangan hukum akta perdamaian yang dijadikan dasar dalam suatu gugatan Adapun metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative dengan pendekatan yuridis. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui peraturan perundang undangan dan maupun dokumen yang akan diambil pengertian pokok atau kaidah hukumnya dari masing-masing isi pasalnya yang terkait dengan permasalahan, sementara untuk buku, makalah dan jurnal ilmiah akan diambil teori, maupun pernyataan yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian akta perdamaian memiliki kekuatan eksekutorial, mengikat para pihak, memiliki kekuatan tetap, bersifat final dan tidak dapat diajukan banding dan kasasi. Pertimbangan hukum akta perdamaian dapat dipertimbangkan jika terjadi pelanggaran atas akta perdamaian yang telah disepakati.

Kata kunci: akta perdamaian, kekuatan hukum, pertimbangan hukum


Full Text:

PDF

References


Hadrian, Endang dan Lukman Hakim, 2020, Hukum Acara Perdata di Indonesia: permasalahn Eksekusi dan Mediasi, Yogyakarta, Deepublish

Harahap,.M. Yahya, 2022, Lingkup Permasalahan Eksekusi Dibidang Perdata, Jakarta, Sinar Grafika

Mertokusumo, Sudikno, 2017, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi, Yogyakarta,Cahaya Atma Pustaka

Salim, 2015, Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta), Jakarta, PT Rajagrafindo Persada

Yahman, 2014, Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan yang Lahir

Kinanti, Grace Teguh Kinarrti, “Upaya Hukum Terhadap Putusan Non-Executable”, dalam djkn.kemenkeu.go.id, diakses pada tanggal 22 Mei 2024

Munawaroh, Naviatul, 2023, Pengertian Gugatan dan Permohonan, dalam Perbedaan Gugatan dan Permohonan (hukumonline.com). diakses pada tanggal 25 November 2023

Sulaiman, Alfin, “Akibat Hukum Putusan yang Dinyatakan Non-Executable”, dalam www.hukumonline.com, diakses pada tanggal 22 Mei 2024

Andri, Gusti Yosi, Djuariah, 2022, Kekuatan Akta Perdamaian dan Masalahnya, Vol.13, No.2

Gue, Rendi, Henry Anis, dan Djefry Welly Lumintang, 2023, Kekuatan Hukum Akta Perdamaian Dalam Kasus Perceraian Melalui Mediasi Di Pengadilan Menurut Perspektif Hukum Perdata, Vol. 11 No.2

Mukarromah, Dwi Asri, cokorde istri dian laksmi dewi, karyoto, 2024, perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan atas tidak dilaksankannya akta perdamian, vol. 4 No. 2

Putra, Riko kurnia, Moch Djais, Marjo, 2016, Gugatan Wanprestasi Atas Putusan Akta Perdamaian Di Pengadilan Negeri Semarang Putusan Nomor 436/Pdt.G/2014/Pn Smg, Vol. 5 No. 3

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Herzien Inlandsch Reglement (HIR)

Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG)

Undang Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.