PEMBERIAN HAK REMISI KHUSUS HARI BESAR KEAGAMAAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SAMPANG MENURUT PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 7 TAHUN 2022
Abstract
Pada saat ini Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara masih saja mendapat stigma negatif dari masyarakat umum, salah satu stigma negatif tentang penjualan remisi di Lembaga Pemasyarakatan dimana yang banyak dijadikan alasan Narapidana permintaan uang kepada keluarga untuk mengurus remisi khusus hari besar keagamaan. Pemberian remisi khusus hari besar keagamaan bagi narapidana dan anak diberikan pada setiap tanggal hari raya keagamaan sesuai agama masing-masing Narapidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui persyaratan dan tatacara pemberian hak remisi khusus hari besar keagamaan, serta untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan pemberian remisi khusus hari besar keagamaan menurut Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 dengan Norma hukum diatasnya. Adapun jenis penelitian yang adalah penelitian hukum Normatif. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan Undang-undang. Hasil dari penelitian ini adalah mengetahui syarat dan tata cara pemberian remisi khusus hari besar keagamaan dan Pengaturan pemberian remisi khusus hari besar keagamaan menurut Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 telah sinkron dengan peraturan diatasnya ditinjau dari asas legalitas hukum serta dimana norma hukum yang dinamis. Dimana hukum selalu dibentuk dan dihapus oleh Lembaga-lembaga otoritas-otoritasnya yang berwenang membentuknya, berdasarkan norma yang lebih tinggi, sehingga norma yang lebih rendah dapat dibentuk berdasarkan norma yang lebih tinggi.
Kata kunci: Remisi, Agama, Sistem Pemasyarakatan, Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Full Text:
PDFReferences
Ali, Zainuddin. 2015. Metode Penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Gunaidi & Oci Sanjaya. 2020. Penologi dan Pemasyarakatan. Yogyakarta: Deepublish.
Haryanto, Sindung. 2020. Sosiologi Agama : Dari Klasik Hingga PostModern. Sleman: Ar-Ruzz Media
Ngani, Nico. 2012. Metedologi Penelitian dan Penulisan Hukum. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Noor, Juliansyah. 2017. Metedologi Penelitian. Jakarta: Kencana.
Rosyadi, Imron. 2022. Hukum Pidana. Surabaya : Revka Prima Media
Samosir, C. Djisman, 2016. Penologi dan Pemasyarakatan. Bandung: Nuansa Aulia.
Simon R, A.Josias & Thomas Sunaryo. 2018. Studi Kebudayaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Bandung: CV. Lubuk Agung.
Sulhin, Iqrak, 2016. Diskontinuitas Penologi Punitif: Sebuah Analisis Genealogis Terhadap Pemenjaraan. Depok: Prenadamedia Group
Widodo & Wiwik Utami. 2014. Hukum Pidana & Penologi. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Mamlukhah. (2016). Perspektif Sosiologi Agama, Jurnal Pendidikan, 331-351. diakses 26 Januari 2024, Institut Agama Islam Darussalam Banyuwangi
Novita. (2019). Pelaksanaan Remisi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, 14-27, Diakses pada tanggal 24 Januari 2024, Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangkaraya.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi
Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Permenkumham Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Refbacks
- There are currently no refbacks.