TINJAUAN YURIDIS PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2014

Agustri Purwandi, Insana Meliya Dwi Cipta Aprila Sari Sari, Adriana Pakendek, Muhammad Tanzilul Furqon

Abstract


Abstrak

Peralihan hak atas tanah jual beli tanah harus dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang yaitu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Secara Yuridis formal pembuatan akta pertanahan merupakan wewenang Notaris. Tetapi dalam hal ini Notaris tidak diperbolehkan membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan apabila belum lulus ujian untuk diangkat menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta juga dapat dibuat oleh camat, karena camat berkedudukan sebagai PPAT sementara. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu penelitian hukum normatif (penelitian hukum doktrinal), penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum normatif murni, di mana dalam hal ini, masalah yang diteliti adalah masalah yang bersifat keilmuan hukum, seperti masalah keadilan, ketertiban, kesepakatan kehendak, dan sebagainya tanpa menghubungkan dengan fakta-fakta hukum yang ada dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini bahwa peran Notaris dalam pembuatan akta jual beli tanah hanya pra jual beli tanah atau membuat suata suratperjanjian antara penjual dan pembeli, dan yang bisa membuat suata akta jual beli tanah hanyalah PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

 

Kata Kunci : notaris, peran, data yuridis, jual beli, Akta.


Full Text:

PDF

References


Agus Pandoman, (2017). Teori & Praktek Akta Perikatan Publisitas & Non

Publisitas. Jakarta: PT. Raja Utama Kreasi.

Budi Untung, (2018). 22 Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT)Kunci Sukses Melayani. Yogyakarta: CV.Andi Offset.

Harlien Budiono, (2018). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Habib Adjie, (2018). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung : PT. Refika Aditama.

Habib Adjie, (2018). Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

M. Luthfan Hadi Darus, Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, Op.Cit.,

Munir Fuady, (2018). Metode riset hukum: Pendekatan teori dan konsep.

Depok: Rajawali Pers.

Nurmayani, (2019). Hukum Administrasi Daerah. Bandar Lampung: Universitas Lampung.

R. Subekti, (2018). Aneka Perjanjian. Bandung: PT citra Aditya Bakti. Supriadi, (2018). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.

Sulhan, (2018). Profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Panduan Praktis dan Mudah Taat Hukum). Jakarta: Mitra Wacana Media.

Salim HS, (2018). Teknik Pembuatan Akta Satu Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Zainuddin Ali, (2018). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

KAMUS

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, ( Jakarta: Balai Pustaka, 1989)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.