WANPRESTASI PERJANJIAN UTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN TANAH PERSPEKTIF KUHPERDATA DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Abstrak
Dalam masyarakat perjanjian adalah suatu perbuatan yang kerap kali kita jumpai. Salah satunya dalam hal perjanjian utang piutang dengan jaminan tanah. Seperti kasus di daerah Pademawu. Dimana dalam permasalahnnya seseorang telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian ini yang mana peminjam tidak bisa membayar utangnya tersebut dengan tepat waktu yang sebelumnya kedua pihak sudah saling menyepakati . Pada akhirnya yang berutang melakukan pembayaran dengan memberikan sebuah akta tanah sebagai pengganti pada hutang. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Adapun teknik pengumpulan data melalui hukum primer berupa perundangan yang berlaku, data sekunder berupa buku dari kalangan sarjana hukum dan tafsir AL-Qur’an, sedangkan data tersier berupa penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Sehingga permasalah tersebut Menurut Pasal 1 angka (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996, yang berbunyi ‘’apabila debitur cedara janji, kreditur memegang hak tanggungan, dan berhak untuk menjual objek yang di jadikan jaminan melalui pelelangan umum menurut peraturan yang berlaku dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Dan pasal 7 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) di sebutkan bahwa hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek itu berada. Sedangkan dalam islam mengenai permasalahan tersebut merupakan sebuah penghianatan karena tidak sesuai dengan janji yang sudah di sepakatinya dari awal.
Kata Kunci : Perjanjian, Wanprestasi, Utang Piutang, Jaminan Tanah
Full Text:
PDFReferences
Sakinah, Fiqh Muamalah (Surabaya: Pena Salsabila, 2013)
Gatot Supramono,2014,perjanjian utang piutang,(jakarta;kencana prenadamedia group)
Rahim. Dasar-Dasar Perjanjian,(Makasar:Humanitis Genius.,2022
Niru Anita Sinaga,wanprestasi dan akibatnya dalam pelaksanaan perjanjian. Vol 7, no 2 2015
Rifki fadlurrohman., wanprestasi atas perjanjian jasa promosi oleh influencer pada media sosial di tinjau dari KUHPerdata. Vol 3 No 1 2O23
Refbacks
- There are currently no refbacks.