PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK NARAPIDANA KELOMPOK RENTAN DI LAPAS PAMEKASAN

mohammad mohammad, Insana Meliya Dwi Cipta Aprila Sari Sari

Abstract


Abstrak

Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi lagi tindakan pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam membangun dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab. Adapun untuk penghuni lapas tidak jarang ada warga binaan yang berasal dari kelompok rentan. bahwa kelompok rentan yang ada di Lapas Pamekasan terdiri dari orang lanjut usia. Beberapa diantaranya ditempatkan khusus lansia seperti halnya warga binaan pemasyarakatan yang memiliki riwayat sakit berat seperti jantung, bekas operasi dan penyakit-penyakit lainnya yang perlu penanganan khusus. Adapun jumlah orang lanjut usia adalah 16 warga binaan. Metode penelitian yan digunakan adalah metode empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini perlindungan hukum dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu 1) Sarana Perlindungan Hukum Preventif yaitu subyek hukum dari suatu kesempatan untuk mengajukan suatu keberatan atau suatu pendapat sebelum keputusan pemerintah menjadi bentuk yang definitif, dan 2) Sarana Perlindungan Hukum Represif yaitu subyek dari perlindungan ini adalah pemerintah dan masyarakat. Kendala yang dialami oleh narapidana lansia adalah tidak terdapatnya makanan khusus dan tempat istirahat khusus bagi lansia meskipun dalam hal waktu tidur diberikan kebebasan untuk dapat tidur saat jam tidur dari narapidana lansia tersebut

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penenuhan Hak, Pemasyarakatan


Full Text:

PDF

References


A.Widiada Gunakaya, 2014, Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan, (Ctk. Pertama, Armico, Bandung.

Achmad S Soemadi Pradja dan Atmasasta, 2016, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Ctk. Pertama,Binacipta, Bandung.

Amiruddin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2015, Evaluasi Sistem Pemayarakatan, Ctk. Pertama, Binacipta, Jakarta.

Bambang Purnomo, 2015, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Ctk. Pertama, Liberty,Yogyakarta.

Data Lapas Pamekasan.

Deddy Mulyana, 2014, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset, cet. Ketujuh.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2018, Pemasyarakatan dalam Prospeksi Membangun Manusia Mandiri.

Dwidja Priyanto, 2013, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, PT Refika Aditama.

Dwidja Priyatno, 2013, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung, PT Refika Aditama.

Esmi P Warassih, 2014, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang, PT. Suryandaru Utama.

Hamzah dn Siti Rahayu, 2013, Suatu Tinjauan Ringkas Sustem Pemidanaan Indonesia, Ctk. Pertama, AkademikaPressindo, Jakarta.

Harsono CI, 2013, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Jakarta: Djambatan.

Lamintang, 2015, Hukum Panitensir Indonesia, Bandung: Aremico.

Marzuki, 2013, Metodologi Riset , Yogyakarta: PT. Hanindita Offset.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan Yang Baru.

Roni Wiyanto, 2014, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung: CV. Mandar Maju.

Ruslan Renggong, 2014, Hukum Acara Pidana (Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia), Jakarta: Prenadamedia Group.

Sahardjo, Pohon Beringin Pengayom Hukum Pancasila, Universitas Indonesia.

Soedjono Dirdjoasworo, 2015, Sejarah dan Azas Azas Penologi (Pemasyarakatan), Bandung: CV. Armico.

Soejono Dirjosisworo, 2014, Sejarah Dan Azas – Azas Penologi (Pemasyarakatan ), Armico.

Soerjono Soekanto, 2013, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press.

Sofian Effendi dan Tukiran, 2015, Metode Penelitian Survei, Jakarta, LP3ES, Edisi Revisi.

Sugiono, 2018, Metode Penelitan Kualitatif, Bandung : Alfabeta.

Willem van Genugten J.M (ed), 2014, Human Rights Reference, (The Hague: Netherlands ministry of foreign Affairs.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.