PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Nadir Nadir, Adriana Pakendek, Sapto Wahyono, Rahmat Alfan Rozaqi

Abstract


Abstrak

Sering terdengar keluhan pelayanan aparat pemerintah kelambatan pelayanan tidak disebabkan oleh kuantitas aparatur , tetapi juga disebabkan karena kedisiplinan. Mulai dari pejabat kecil hingga pejabat besar hal hal yang kecil sampai yang besar. Salah satu upaya meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil tersebutt Pemerintah Indonesia telah memberikan satu regulasi yaitu peraturan No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban,  larangan, sanksi apabila kewajiban tersebut dilanggar atau tidak ditaati oleh Pegawai Negeri Sipil dengan maksud mendidik, membina Pegawai Negeri Sipil yang melanggar kewajiban serta larangan, maka dikenakan sanksi berupa hukuman  disiplin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme Pemerintah Kabupaten Sampang dalam penegakan disiplin pegawai negeri sipil melalui Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sampang serta mengungkap faktor-faktor yang menjadi kendala serta upaya hukum penanganan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang. Jenis Penelitian Skripsi ini adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian hukum yang menitikberatkan pada menguraikan hasil dan pembahasan penelitian dengan metode deskriptif kualitatif tentangPenegakan Disiplin Pegawia Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang (Studi Kasus Di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sampang) Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah dilaksanakan sejak pelaksanaan peraturan tersebut diberlakukan. Peraturan pemerintah ini sangat membantu dalam peningkatan kinerja yang efektif dan efisien walaupun dalam penerapannya masih ada beberapa pegawai yang melanggar peraturan pemerintah ini. Faktor yang mendasari pelanggaran Disiplin ini adalah masih rendahnya kesadaran dari PNS itu sendiri.

 

Kata Kunci : Penegakan Disiplin, Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kabupaten Sampang.


Full Text:

PDF

References


C.S.T. Kansil, 2008, Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.

H.A. Salman Maggalatung, 2014, Prinsip-prinsip Penegakan Hukum, Keadilan Dan HAM, Jakarta :Focus Gramedia.

Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Rosda Karya, 2000),

Ridwan, 2018, Hukum Kepegawaian, Yogyakarta : UII Pres.

Satjipto Rahadjo, 2009. Sosiologis Penegakan Hukum Suatu Tinjauan, Yogyakarta :Genta Publishing

Satjipto Raharjo, 2014. Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto,2011, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto, 2019, Efektivitas Hukum Dan Pengaturan Sanksi, Bandung, Ramadja Karya.

Soenyono, 2020, Otonomi Daerah Peran dan Dampaknya bagi Kesejahteraan Masyarakat, Yogyakarta : Graha Ilmu.

Sri Hartini,2019, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Jakarta,Sinar Grafika.

Suharso dan Dra. Ana Retnonin, 2017, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Semarang. Widya Karya.

Yudhi setiawan dkk, 2017. ‘’Hukum Administrasi Pemerintah Teori Dan Praktik’’, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Zainuddin, 2011.Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-undang Nomor 94 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil


Refbacks

  • There are currently no refbacks.