TINDAK PIDANA TENAGA KESEHATAN LAYANAN WHITENING INJECTION TANPA IZIN PRAKTEK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Adriana Pakendek, Agustri Purwandi, Tia Marta Nolasari

Abstract


ABSTRAK

Dizaman Modern seperti sekarang ini, standar kecantikan Wanita berpatokan kepada warna kulit yang harus putih dan bersih. Berbagai cara dilakukan baik untuk kepentingan pekerjaan demi menunjang penampilan maupun demi kepuasan batin. Treatment yang sering dilakukan dan banyak diminati oleh banyak Wanita dan pria ini adalah Whitening Injection, Agar memberikan wawasan kepada masyarakat untuk lebih mengetahui bahayanya Tindak Pidana Tenaga Kesehatan Layanan Whitening Injection Tanpa Izin Praktek Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023. Skripsi ini disusun dengan menggunakan metode Normatif dan bertujuan untuk Mengetahui tindak pidana tenaga kesehatan layanan whitening injection tanpa izin praktek menurut undang-undang nomor 17 Tahun 2023 dan Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pasien korban layanan whitening injection oleh tenaga kesehatan tanpa izin praktek. Faktanya setiap orang yang bukan tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin. Pemberlakuan Sanksi Pidana bagi tenaga kesehatan sanksi memegang peranan penting dalam rangka penegakan hukum(law enforcement) terhadap ditaatinya suatu peraturan perundang-undangan dan Ketentuan perundang-undangan dari perbuatan melawan hukum bertujuan untuk melindungi dan memberikan ganti rugi pada pihak yang dirugikan. Memberikan saran kepada Tenaga Kesehatan Agar lebih bijak dalam melakukan prakteknya yaitu dengan cara mentaati peraturan undang-undang yang mengatur tentang tenaga kesehatan dalam setiap memberikan pelayanan kesehatan dan Agar Pihak penuntut atau masyarakat yang ingin menuntut ganti rurgi harus dapat membuktikannya.

Kata Kunci (Tenaga Kesehatan, Whitening Injection, Izin Praktek)


Full Text:

pdf

References


Agustina Enny, Etika Profesi dan Hukum Kesehatan, PT Refika Aditama, Bandung, 2020

Asyhadie, Zaeni , 2017, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan Di Indonesia Depok: Pt Raja Grafindo Persada. Aqimuddin, An Eka, Marye Agung Kusmagi, 2022, Cerdas Mengurus Dokumen Perizinan : Bpom, Merk Dagang, Dan Label Halal , Depok: Raih Asa sukses.

Ali, Zainuddin ,2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Atsar, abdul, rani apriani , Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen, 2019, Yogyakarta: Deepublish Fuady Munir, metode riset hukum: pendekatan teori dan konsep, Rajawali pers, Depok,2018.

Octhorina, Dyah dan A’an Efendi, Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2015. Rosmawati, Pokok-pokok Hukum Perlindungan Konsumen, 2018, Jakarta: Kencana Saleh,

K.Wanjik Saleh, 1994, Undang-Undang Hak Cipta Paten Dan Merek, Jakarta: Ghalia Indonesia. Sadi Is, Muhammad, 2017, Etika Hukum Kesehatan, Jakarta: Kencana. 63 64

Sunggono, Bambang, 2011 Metodelogi Penelitian Hukum. Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada.

Tutik Titik Triwulan dan Shita Febriana, Perlindungan Hukum Bagi Pasien PT Prestasi Pustakaraya, Jakarta,2010.

Zulham, hukum perlindungan konsumen, 2013, Jakarta: kencana.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.