PENERAPAN PASAL 279 KUHP TERHADAP PELAKU PERKAWINAN SIRRI TANPA PERSETUJUAN ISTRI SAH (Studi Di Kepolisian Sektor Larangan Pamekasan)

Nur Hidayat, Suhaimi Suhaimi, Hadi Wahyudi

Abstract


Abstrak

Apabila seorang suami akan menikah lagi maka harus mendapatkan izin atau persetujuan dari istri pertama sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jika tidak ada persetujuan dari istri pertama maka dapat dikategori telah melanggar pasal 279 ayat 1 butir ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reserach) dengan pendekatan normatif empiris. Adapun teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi terhadap penyidik Polsek Larangan Pamekasan, Pelapor, dan Terlapor. Data hasil penelitian dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan sirri tanpa persetujuan istri sah yang dilakukan oleh ND telah melanggar ketentuan pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan demikian ND juga sekaligus telah melanggar ketentuan dalam pasal 279 ayat 1 butir ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Kasus tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau restoratif justice, adapun dasar pertimbangan polisi dalam penyelesaian kasus perkawinan sirri tanpa persetujuan istri sah yang dilakukan oleh ND melalui restoratif justice adalah pelaku mengakui kesalahannya, pelaku bersedia menceraikan istri sirihnya, dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya

 

Kata Kunci: Pasal 279 KUHP, Perkawinan sirri, persetujuan istri sah


Full Text:

pdf

References


Abdulkadir Muhamad, 2012. Hukum Perdata Undonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Amirunddin dan Zainal Asikin, 2013. Pengntar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.

Amir Syarifuddin, 2011. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Andi Hamzah. 2014. Terminologi Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Bagir Manan. 2013. Restorative Justice Suatu Perkenalan dalam Buku Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir, Jakarta: Perum Percetakan Negara RI.

Bambang Sunggono. 2018. Metodologi Penelitian Hukum, Depok: PT. Rajagrafindo Persada.

Basith Mualy, 2017. Panduan Nikah Sirri & akad nikah, Surabaya: Quntum Medi.

Lukman A. Irfan, 2015. Nikah, Yogyakarta: PT. Pustaka Insani Madani.

M.Ali Hasan, 2014. Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam, Cetakan Ke 4, Jakarta: Prenada Media.

Muladi, 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: B. P. Universitas Diponegoro.

Neng Djubaidah, 2014. Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia Dan Hukum Islam,(Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki, 2013. Penelitian Hukum. Cetakan keenam. Jakarata: Kencana Prenada Media Group.

Suharsimi Arikunto, 2013. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta.

Wahyu Ernaningsih dan Putu Samawati, 2016. Hukum Perkawinan Indonesia, Palembang: PT. Rambang Palembang.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.