SANKSI PIDANA TERHADAP BIDAN WARGA NEGARA ASING YANG MENJALANKAN PRAKTEK KEBIDANAN DENGAN TIDAK MENGGUNAKAN STR DAN SIPB MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN

Mohammad Mohammad, Insana Melia Dwi C.A.S, Gatot Subroto

Abstract


Abstrak

Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sanksi pidana bagi tenaga kesehatan, termasuk bidan asing yang bekerja di Indonesia Yang Tidak Menggunakan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik Bidan (SIPB) dikenakan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 34 sampai Pasal 40 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan merupakan payung hukum keberadaan bidan asing di Indonesia. Bidan asing dapat menjalankan praktik kebidanan di Indonesia berdasarkan  permintaan pengguna. Penggunaan bidan asing harus  mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Penggunaan tenaga bidan asing juga harus mempertimbangkan ketersediaan bidan yang terdapat di Indonesia.

 

Kata Kunci: Sanksi Pidana, Bidan, Kebidanan


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Abdurrahman Soejono, Metode Penelitian Hukum, cet. ke-3, (Jakarta : Rineka Cipta, 2013).

Marzuki, Metodologi Riset , (Yogyakarta: PT. Hanindita Offset, 2011).

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, (PT. Jakarta :Raja Grafindo Persada, 2013).

Kurniati A dan Effendi F, Kajian SDM Kesehatan di Indonesia, (Salemba Medika, Jakarta, 2016).

Nurmawati, Mutu Pelayanan Kebidanan, (Trans info media, Jakarta, 2017).

Mustika Sofyan, 50 Tahun IBI Bidan Menyongsong Masa Depan, (Cetakan Kelima, Jakarta : PP IBI, 2016).

Wila Candrawila Supriadi, Hukum Kedokteran, (Bandung : Penerbit CV Mandar Maju, 2017).

Samsul Ramli dan Fahrurrazi, Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa, (Visimedia Pustaka, Jakarta, 2017).

Ridwan, Hukum Administrasi Negara, (PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017).

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Perizinan, (Surabaya, Yuridika, 2017).

Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, (Remaja Rusdakarya, Bandung, 2013).

Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, (Penerbit Alumni, Bandung, 2017).

Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi, (PT. Remaja Rosda Bandung, 2014).

Sutrisno, Pelimpahan Tindakan Medik Dokter Kepada Perawat (Studi Perlindungan Pasien Pada Layanan Kesehatan, (Yogyakarta : Genta Publishing, 2017).

Muchtar Masrudi, Etika Profesi dan Hukum Kesehatan (Perspektif Profesi Bidan Dalam Pelayanan Kebidanan di Indonesia, 2016).

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung, (Citra Aditya Bakti, 2017).

Sudikno Mertolusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta : Liberty, 2018).

Philipus M.Hadjon, Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia, (PT.Bina Ilmu, Surabaya,2018).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.