IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK TERHADAP PELAKU USAHA DI INDONESIA

Selvia Eka Nurril Laili, Sri Sulastri, Win Yuli Wardani

Abstract


Abstrak

Perkembangan masyarakat saat ini berdampak sangat kuat terhadap hak atas kekayaan intelektual, khususnya penciptaan musik dan lagu. Pemerintah belum dapat memfasilitasi pemungutan royalti yang efektif, dan tidak ada aturan tentang tata cara penggunaan lagu atau karya kreatif orang lain. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik terhadap pelaku usaha di Indonesia dan mekanisme pendistribusian royalti yang dilakukan pelaku usaha terhadap pencipta lagu. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat normatif dengan pendekan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaku usaha wajib membayar royalti terhadap pencipta atau pemegang hak cipta atas penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial di tempat usahanya. Pembayaran royalti dapat dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang bertugas menghimpun royalti dari pelaku usaha sebagai pengguna dan mendistribusikan royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dapat memberikan payung hukum terhadap pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik.

Kata Kunci : Royalti, Pelaku Usaha, Lagu.


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Djulaeka, 2021. Hak Kekayaan Intelektual: Teori dan Prinsip-prinsip Umum. Malang: Setara Press.

Khoirul Hidayah, 2020. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.

Bambang Kesowo, 2021. Pengantar Pemahaman Konsepsi Dasar Sekitar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI). Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6675.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5599.

Afifah Husnun U.A dkk, 2021. “Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti Musik Oleh LMK & LMKN Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik”, Padjadjaran Law Review, Volume 9 No. 1 2021, Padjadjaran Law Research & Debate Society, Bandung, diakses 21 Februari 2022.

Ampuan Situmeang, Rita Kusmayanti, 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atau Pemegang Hak Cipta Lagu Dalam Pembayaran Royalti’, Journal Of Law And Policy Transformation, Volume 5 No. 1 Juni 2020, Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, Riau, diakses 21 Februari 2022.

Mustika Putra Rokan, 2021. “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Ditinjau Berdasarkan Prespektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Volume 1 No. 1 Desember 2021, diakses 20 Juni 2022.

Asma Karim, 2021. “Kepastian Hukum Lmkn Sebagai Lembaga Terpadu Satu Pintu Penghimpun Dan Pendistribusian Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait Bidang Musik dan Lagu”, Legalitas: Jurnal Hukum, Volume 13 No. 1 Juni 2021, Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, Yogyakart, diakses 05 Juli 2022.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 Tentng Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 437.

Herdiansyah Arif Dermawan,2022. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terkait Royalti Musik Di Café dan Restoran”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Borneo, Tarakan.

Sri Wahyuni Muhtar dan Faisal,2021. “Eksistensi Pencipta Lagu Setelah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Disahkan”, Jurnal Pengkajian dan Penciptaan Musik, Volume 4 No. 2 November 2021, Universitas Negeri Makassar, Makassar, diakses 30 Juni 2022.

Mohammad Farras Fauzi,2021. “Anang Hermansyah Dukung PP No. 56 Tahun 2021 Demi Industri Musik Indonesia: Jangan Sampai Cuma Beberapa Bulan Doang”, dalam https://hai.grid.id, 9 April 2021, diakses pada 5 Juli 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.