ANALISIS PERBANDINGAN PERHITUNGAN LABA BERSIH SEBELUM DAN SESUDAH REFORMASI PAJAK PENGHASILAN BADAN TAHUN 2013
Abstract
Pajak Penghasilan Badan adalah Pajak Penghasilan yang terhutang oleh Wajib Pajak Badan atas Penghasilan Kena Pajaknya dalam suatu tahun pajak. Penghasilan/Laba Kena Pajak (taxable income) merupakan penghasilan yang dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Undang-undang perpajakan selalu mengalami perubahan dengan mengikuti perkembangan etnis kerja yang signifikan. Karena itu untuk meningkatkan penerimaan pajak negara, maka sistem dan prosedur perpajakan yang berlaku terus disempurnakan dan disederhanakan dengan memperhatikan asas keadilan, pemerataan, manfaat, dan kemampuan masyarakat melalui peningkatan mutu pelayanan dan kualitas aparat yang mencerminkan dalam peningkatan kejujuran, tanggung jawab, dedikasi, dan penyempurnaan sistem administrasi.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis laporan keuangan komersial Perusahaan Efek yang terdaftar di BEI 2012-2014 yang sebagai dasar penghitungan pajak penghasilan badan dan nantinya juga untuk menentukan laba bersih perusahaan. Penelitian ini menggunakan Laporan Keuangan dengan periode akuntansi yang digunakan adalah 31 Desember 2012, 2013 dan 2014. Hasil analisis menunjukkan bahwa setiap perusahaan telah melaksanakan kewajiban formal yaitu melaksanakan pembukuan, pelaporan dan pembayaran pajak secara teratur dan sesuai dengan ketentuan. Laba bersih komersil perusahaan juga sama dengan laba bersih fiskal, sesuai dengan ketentuan hal ini dibuktikan dengan dilakukannya koreksi fiskal.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Purba, P.Marisi. 2009. Akuntansi Pajak Penghasilan. Bandung.Graha Ilmu.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak Penghasilan. Yogyakarta. BPFE Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah RI tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan Republik Indonesia. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah RI tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan Republik Indonesia, Jakarta.
Waluyo. 2005. Perpajakan Edisi 6. Jakarta. Salemba Empat.
http://kafepajak.files.wordpress.com/2013/13/pokok-pokok-perubahan-uu-pph.ppt
http://www.pajak.go.id
http://www.idx.co.id/
DOI: http://dx.doi.org/10.53712/aktiva.v1i1.144
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexing:
Member Of:
Reference Manager:
Published by Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Madura
Jl. Raya Panglegur Km 3,5 Pamekasan
Phone: (0324) 322231
website: http://ejournal.unira.ac.id/index.php/jurnal_aktiva/index
Email: jaa.unira@gmail.com
AKTIVA by Universitas Madura is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.